Sampang – Puluhan warga melakukan unjuk rasa (Unras) kasus pupuk bersubsidi di depan Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/5/2022).
Massa tergabung dari Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang, Madura Development Watch (MDW) dan Perwakilan Petani Kabupaten Sampang.
“Banyak keluhan dari petani serta sulit mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Seolah menjadi rumusan masalah yang tak kunjung terpecahkan,” ujar korlap aksi Mohammad Hakim.
Mereka mendesak dan mendukung Polres Sampang, supaya mengusut tuntas terhadap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang menggunakan mobil Mitsubhisi warna hitam bernopol A 8775 YX dan truk Mitsubishi warna kuning bernopol D 8953 UA.
Dua armada tersebut ditangkap petugas di Jalan Raya Banyuates, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, 12 April 2022.
Setiap armada mengangkut 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah. Kedua truk membawa 17 ton pupuk bersubsidi berjenis ZA dan NPK Phonska.
Pupuk yang diduga akan dikirim ke luar Madura itu, diambil di salah satu kios wilayah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan.
Menurut peserta aksi, alokasi pupuk di Kabupaten Sampang 2021 sebanyak 35.800 ton. Sedangkan tahun 2022, mendapatkan alokasi pupuk urea sebanyak 30.258 ton.
Namun kios dituding tidak menyalurkan, distribusi terlambat dari pabrik atau distributor, minim pengawasan dan monitoring dari tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Akar permasalahan pupuk yang melanda Kabupaten Sampang, tidak terlepas dari adanya mafia atau oknum tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Pihaknya menuntut dan mendukung penuh Polres Sampang agar mengusut tuntas mafia pupuk dan transparan terhadap masyarakat.
“Segera rilis hasil penyidikan dan limpahkan berkas perkara pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Sampang,” desaknya.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menyampaikan, pengembangan terus berlanjut pasca menangkap dan menetapkan tiga tersangka yang terlibat dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah.
“Setelah mengembangkan kasus itu, kami menambah dua tersangka baru yang terlibat,” ungkapnya.
Pada pekan ini, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus di Kejaksaan Negeri (PN) Sampang. “Hasil perkembangan kasus, segera kami limpahkan kepada kejaksaan Negeri,” pungkasnya.(*)