KAKI Sebut Program Asta Cita Presiden Prabowo Tidak Berlaku, Terbukti KPK Tidak Menahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

SURABAYA – Presiden Prabowo Subianto menekankan aparat penegak hukum memberantas Korupsi, baik pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai program Asta Cita untuk menangkap koruptor penghianat Negara yang merugikan pemerintah dan masyarakat.

Namun nyatanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap 21 Koruptor Dana Hibah Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Apakah karena ada Pensus (pesan khusus) untuk tidak melanjutkan proses penanganan pengembangan Korupsi tersebut dan hanya menjadi bahan pemberitaan tanpa penyelesaian.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili para koruptor yang sudah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, disebut program Asta Cita Presiden Prabowo tidak berlaku terbukti tidak menahan 21 orang tersangka dimaksud,” tegas Hosen KAKI,” Selasa (25/03/2025).

Hosen KAKI menjelaskan jika kasus dana hibah Jatim ini sudah mulai terasa sunyi selama 9 bulan sejak Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, KPK membuka babak baru untuk membongkar tuntas korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

“Tetapi sampai saat ini, penetapan 21 tersangka masih belum diadili dan ditangkap. Kami minta penyidik KPK segera menangkapnya sebagai bentuk keseriusan Lembaga Antirusuah dalam menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Adapun 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 dimaksud adalah;

  1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
  2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
  3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
  5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
  6. Hasanuddin (Swasta)
  7. Sukar (Kepala Desa)
  8. A Royan (Swasta)
  9. Wawan Kritiawan (Swasta)
  10. Ahmad Jailani (Swasta)
  11. Mashudi (Swasta)
  12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
  13. Ahmad Affandy (Swasta)
  14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
  15. Mahuud (anggota DPRD Jatim)
  16. Achmad Yahya M (Guru)
  17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
  18. M Fathullah (Swasta)
  19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
  20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
  21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Penetapan tersangka kasus Korupsi dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa timur.

“Saatnya KPK dengan tegas dan taktis mengambil langkah hukum, yang selalu KPK jadikan dasar untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang termaktub dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)

#Presiden Prabowo Subianto

#Ketua KPK Setyo Budiyanto

#Ketua Kompolnas Budi Gunawan

#Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

#Ketua Dewas KPK Gusrizal

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini