KAKI Minta Masyarakat Laporkan ASN dan Polisi Peminta THR Kepada Kepala Desa Maupun Perusahaan dan Warga Sipil

JAKARTA – Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Sedangkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, sudah cair pada Senin, 17 Maret 2025. THR diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima. “Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada Jumat, 7 Maret 2025.

Hosen KAKI menegaskan, jika ada oknum ASN, TNI, Polri dan Pensiunan masih minta THR kepada Kepala Desa, Perusahaan Swasta Warga Sipil dan lain sebagainya, silahkan Laporkan Ke Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jatim atau menghubungi nomor Kontak 0821442299245, hal ini akan kami adukan kepada Presiden dan Ketua KPK Setyo Budiyanto, ujar Hosen KAKI,” Rabu (26/03/2025).

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak tinggal diam. Khususnya, jika diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) oleh aparatur sipil negara (ASN) sampai Polri.

Dalam artian, Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat,” tutur Wawan Wardiana Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Selasa (25/03/2025).

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Wardiana mengatakan ASN dan anggota Polri dilarang meminta atau menerima THR dari masyarakat. Sebab, hak itu sudah diberikan oleh negara.

Kendati demikian, Permintaan THR ditegaskan bagian dari pungutan liar (pungli) dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. KPK juga bisa memproses hukum pemerasan bermodus THR ini jika menerima aduan.

Adukan ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pinta Wawan.

KPK menegaskan ASN dan anggota Polri tidak berhak menerima THR dari masyarakat. Sebab, mereka bukan pegawai swasta.

“THR atau tunjangan hari raya, adalah pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya diluar gaji atau upah yang sudah di berikan setiap bulannya,” ungkap Wawan Wardiana Deputi Pendidikan dan peran serta masyarakat. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Kompolnas Budi Gunawan

Ketua Dewas KPK Gusrizal”

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini