JAKARTA – Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuktikan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas Korupsi dengan menangkap MAN Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah tangkap Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya terkait Gratifikasi penganiayaan sampai mati yang dilakukan oleh Ronald Tannur,” kata Hosen KAKI,” Ahad (13/04/2025)
Rupanya kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak main main dalam menegakkan hukum menindak pejabat negara yang melawan hukum. Karena memang seyogyanya pejabat pemerintah harus paham dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” papar Hosen KAKI.
Hosen KAKI menilai MAN ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tidak taat hukum dan belum paham artikulasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih dan Bebas Melayani (WBBM). Seharusnya seorang Hakim itu harus bijaksana bukan bijaksini, dalam artian, jangan menyalahgunakan Wewenang sebagai aparat penegak hukum,” ungkap Hosen KAKI.
KAKI sarankan Hakim di bumi Indonesia jangan suka lempar perkara sembunyi anggaran, karena dampaknya akan menjadi bumerang di kalangan Hakim yang ada dan memang menjalankan Amanah sesuai tugas pokok dan fungsi bidang persidangan. Dan jangan menawarkan NPWP (Nomor Piro Wani Piro) dalam tiap Penanganan perkara tindak Pidana Korupsi maupun Kriminal,” Pungkas Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI.
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Dia ditangkap atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.
Muhammad Arif Nuryanta telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun ke empat orang tersangka, yakni WG (panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara), MS (berprofesi advokat), AR (berprofesi advokat), dan MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).
Pasalnya MAN menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Kemudian Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan,” ungkap Abdul Qohar. (Kusnadi)