JAKARTA – Ijazah adalah surat atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus dari program studi tertentu. Dan merupakan dokumen penting dalam mengukuhkan gelar atau kompetensi yang diperoleh dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan.
Hosen KAKI sebut akhir akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pembahasan permasalahan ijazah, di Solo Jawa Tengah mengenai Indikasi Ijazah Palsu Pak Jokowi dan di Surabaya Jawa Timur soal penahanan Ijazah Mila oleh Perusahaan CV Sentosa Seal,” ujarnya.
“Perlu diketahui, bahwa mantan Presiden Ke-7 Ir Jokowi Sudah menjabat Walikota selama 2 Periode, Menjadi Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Negara Indonesia selama 2 Periode masih dituding pakai ijazah palsu, kemana akal para penuduh itu.
“Masyarakat jangan terkecoh dengan tudingan ijazah palsu bapak Jokowi, itu hanya ulah oknum yang akalnya tidak sehat, dalam artian kalau memang Palsu kenapa kok tidak diusut sejak menjadi Walikota Solo sampai 2 Periode, malah digugat setelah menjadi Presiden Republik Indonesia,” kata Hosen KAKI Jatim, Rabu (23/04/2025).
Berbanding terbalik dengan pembahasan Ijazah di Surabaya Jawa Timur, yaitu Ijazah mantan Karyawan Mila ditahan pemilik Perusahaan CV Sentosa Seal yang pada akhirnya dilaporkan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
Pasalnya Penahanan Ijazah oleh perusahaan CV Sentosa Seal berurusan dengan Wakil Walikota Surabaya Ir H Armuji, bahkan didatangi Wakil Menteri Ketenagakerjaan itupun masih gaduh, kemudian terakhir Eri Cahyadi Walikota turun tangan dan Perusahaan tersebut ditutup Selasa 22 April 2025,” papar Hosen KAKI.
Saran kami rakyat Indonesia tidak usah ikut ikutan mengusut soal dugaan Ijazah Palsu Pak Jokowi kalau tidak ingin berurusan dengan hukum dan untungnya apa urus kepribadian orang lain, bagaimanapun beliau adalah aset bangsa dan merupakan orang yang disegani berbagai kepala Negara di dunia, tentunya tidak mungkin menyalahgunakan wewenang.
Kemudian untuk perusahaan yang berada di wilayah Jawa Timur tidak usah menahan Ijazah karyawannya, karena ijazah merupakan bukti mereka pernah mengenyam pendidikan dan itu didapatkan dengan cara tidak mudah bahkan bertahun-tahun untuk memilikinya.
“Kalau ada permasalahan di internal perusahaan, alangkah baiknya dibicarakan dengan baik supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Karena dampaknya perusahaan sendiri yang merugi hanya lantaran menahan Ijazah bukti orang bekerja didalamnya, itu dinilai dan terkesan kurang baik sebab Indonesia negara hukum,” pungkas Hosen KAKI. (Kusnadi)
