SURABAYA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa terdapat Proyek bangunan bertingkat 3 lantai keatas pembangunan gedung parkir motor di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanpa menampakkan besaran anggaran alias menyembunyikan dari publik, ada apa ini.
Seharusnya pihak pelaksana Proyek pembangunan gedung bertingkat 3 lantai keatas ini tidak menyembunyikan besaran anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD Surabaya tahun 2025. Sebab dampaknya bisa ditengarai terindikasi korupsi, karena tidak menunjukkan biaya konstruksi pada publik, padahal di lingkungan Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi,” kata Hosen KAKI,” Selasa (6/05/2025).

Dalam hal ini, pihak kejaksaan tinggi Jawa Timur diharap menegur kontraktor yang mengerjakan Proyek Gedung 3 Lantai agar transparansi keterbukaan informasi publik (KIP) undang undang nomor 14 tahun 2008 tetap dihargai olen tiap pelaksana proyek. Kendati demikian diduga ada Nepotisme dilakukan oknum tidak bertanggung jawab sehingga dapat merusak reputasi Adiyaksa," papar Hosen KAKI Jatim.
Menurut Hosen KAKI Jatim bahwa Pelaksana proyek yang tidak menunjukkan anggaran bisa mendapatkan sanksi administratif dan bahkan pidana, terutama jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara. Sanksi administratif dapat berupa teguran, sementara sanksi pidana bisa dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Sanksi Administratif:
Pelaksana proyek yang tidak menunjukkan anggaran, terutama jika berkaitan dengan dana publik, bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis. Jika tidak ada perbaikan, bisa berlanjut ke pemberhentian sementara atau permanen.
Sanksi Pidana:
Jika proyek tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, maka pelaksana proyek bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak Pidana Korupsi:
Pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan anggaran negara dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasalnya tidak sedikit pelaksana proyek milik pemerintah tidak mencantumkan nilai anggaran dan Volumenya bahkan ada beberapa proyek yang tidak memasang papan informasi pengerjaan sama sekali. Padahal tindakan ini melanggar regulasi yang mengatur proyek pemerintah. Seperti halnya pekerjaan proyek TPS 3R Tambak Wedi yang pernah dilaporkan kepihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
Perlu diketahui, bahwa Ini tidak hanya melanggar peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tapi juga melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” dalih Hosen KAKI Jatim.
Sebagaimana transparansi dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan proyek berjalan sesuai rencana. Sedangkan kontrol Sosial Media dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran, sehingga tindakan hukum bisa dilakukan,” imbuhnya.
Kami berharap pihak Kontraktor pelaksana PT. JAVA COSMIC PERKASA dan Konsultan Pengawas Bangunan Bertingkat 3 Lantai Keatas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap mematuhi peraturan pemerintah dalam keterbukaan informasi publik tentang anggaran biaya proyek bukan terkesan mentang mentang karena bekerja dilingkungan Aparat Penegak Hukum.
Sebagai Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur kami akan mengawal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) untuk mengawasi pekerjaan proyek tersebut sampai selesai, dan manakala pembangunan tidak sesuai spesifikasi siap siap berurusan dengan pihak berwenang,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)