Pungli 30 Persen Dacil Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung RI

Medan,Hosnews.id- Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Liar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara terhadap Tunjangan tambahan para Guru untuk daerah terpencil yang diberikan oleh Negara akan dilaporkan secara resmi kepada penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang guru bernama Liusman Ndruru, S. Sos., M. Si melalui telpon selularnya,Minggu (11/5/2025)

Liusman mengatakan : ” Makasih Pak atas atensinya. Terkait pernyataan Kajari Nisel melalui Humas Kasi Intel Kejari, memang benar bahwa saya masih belum membuat laporan ke sana Pak. Dan mungkin dalam waktu dekat saya akan koordinasi dan sekaligus buat laporan,” ucap Lius.

Ditambahkan Lius : ” Sebenarnya kasus ini sudah bergulir ± 9 tahun , namun kami para guru selama ini tak ada satupun yg berani angkat bicara karena di bawah ancaman dan tekanan,” ucap Lius.

” Itulah realita implikasi hukum di Bumi Nias Selatan. Makanya kadang kita kaum pemerhati agak malas membuat aduan di APH karena actionnya sangat disayangkan,” kesal Lius.

” Saya sudah rencanakan untuk kasus ini saya bawa ke Kejaksaan Agung RI apabila nantinya Kejari Nias Selatan tidak menindaklanjuti laporan kami pak,” geram Lius.

Terakhir, Lius berharap agar para pegiat anti korupsi, dan seluruh media-media yang ada di Kabupaten Nias Selatan untuk dapat membantu dan mendukung kami para guru untuk menuntaskan kasus yang terjadi ini seadil-adilnya dan menangkap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terpisah, salah seorang Pengacara/Advokat muda dan handal dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan Haris Dermawan,SH,MH, ketika dimintai tanggapan terkait pungli Dacil yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan di Nias Selatan, mengatakan kepada awak media, Minggu (11/5/2025),

” Sudah selayaknya Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M.Halawa, S.H.MH,cepat tanggap dan merespon kejadian ini agar para guru merasa terlindungi dari oknum mafia Dacil, karena ini bukan delik aduan, ini tindak pidana korupsi,” ujar Haris.

” Kajari terkesan tidak tanggap terhadap kejadian yg merugikan Keuangan Negara tersebut sehingga menimbulkan tanda tanya yg besar terhadap Kajari Nias Selatan yg membiarkan pelaku pungli tersebut masih bebas berkeliaran,” tegas Haris

“Jangan sampai masyarakat berasumsi negatif terhadap Kajari Nias Selatan atas pembiaran yang terjadi” ujar Haris menutup pembicaraan dgn awak media.

(Said Lbs)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini