BANGKALAN – BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna meningkatkan kualitas rumah mereka melalui bantuan stimulan. Program ini mendorong keswadayaan masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan hunian.
Bantuan BSPS ini diberikan dalam bentuk stimulan, yaitu uang dan barang, untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan material dan upah buruh dalam pembangunan atau perbaikan rumah tidak layak huni. Bantuan ini juga dapat membantu dalam pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Diketahui nilai Bantuan Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) umumnya adalah Rp 20 juta per unit, menurut beberapa sumber. Rinciannya adalah Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang,” ujar warga Setempat,” Selasa (17/06/2025)
“Fakta di lapangan penerima Manfaat MBR di Desa kawasan Kecamatan Tragah berduka, lantaran mendapatkan program bantuan rumah tidak layak huni tidak sesuai harapan dan diduga dikorupsi. Sehingga kami menerima bantuan program BSPS harus menambahi bahan material sendiri agar pembangunan tersebut sesuai keinginan” papar penerima Manfaat.
Pasalnya pembawa Progam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah oknum pendamping Kecamatan Tragah yang seakan mencari keuntungan dalam kesempatan sehingga penerima Manfaat bantuan merasa di tipu daya.
Adapun anggaran tersebut seharusnya 20 Juta Per unit, tetapi proses pembangunannya tidak sesuai dengan anggaran pagu yang suda di tentukan, dimana biaya untuk Tukang hanya 1.250 jt serta bahan Bangunan hanya mendapatkan, 4 Gibik Bata Ringan dengan rincian 332 bata ringan, kusen dan cendela, 3 semen bata ringan, Pasir 1 pick up, Jika dikalkulasi keseluruhan kurang lebih tidak Sampek 10jt lantas dikemanakan anggaran yang kurang," tegasnya.
Dengan itu masyarakat yang menerima bantuan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Desa yang berada di Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, Sangat kecewa dikarnakan harus mencari Kemana Anggaran Tambahan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Itu.
“Lanjut MBR, Seharusnya pihak pembawa progam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Tragah tidak melakukan Mar’up anggaran. “Karena dampaknya, pembangunan rumah tidak layak huni tersebut tidak akan maksimal sesuai ketentuan pemerintah dan bertentangan dengan undang-undang tindak pidana Korupsi.
Maka dari itu kami penerima manfaat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merasa kecewa karena anggaran yang seharusnya sesuai peruntukan malah menjadi beban bagi kami dalam proses pembangunan rumah tidak layak huni ini,” dalihnya.
Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Bangkalan ikut serta dalam pengawalan program bantuan rumah tidak layak huni dan menindaklanjuti pemberitaan ini, karena diyakini Bantuan MBR bukan hanya di Kecamatan Tragah melainkan di seluruh Kabupaten Bangkalan,” ujar Warga Setempat. (Agus)