BANGKALAN – Bantuan Progam pemkab Bangkalan menciptakan pertikaian dampak adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam program RUTILAHU yang semakin menjamur di Kota Dzikir dan Kota Sholawat, diantaranya di wilayah kecamatan Tragah Desa Soket Laok yang dikelola pendamping di kecamatan Tragah berinisial JL dan DR.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni rupanya terindikasi di Korupsi oleh pendamping yang membawa Program Rumah Tidak Layak Huni. Hal ini telah mencoreng nama baik institusi pemerintah Kabupaten Bangkalan yang dipercaya oleh pemerintah pusat.
Pasalnya bahwa Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di kecamatan Tragah merupakan Pokir (Pokok Pikiran) Anggota DPRD Bangkalan APBD 2025 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pembawa malapetaka bagi warga Desa Soket Laok Dusun Gundul.
Kusnadi KAKI Jatim mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menindaklanjuti pemberitaan ini sebagai laporan informasi publik yang dapat dipercaya kebenarannya. Alias sudah ada bukti pengakuan dari pihak penerima manfaat dan pihak pendamping dimaksud sudah merasa ketakutan paska diberitakan di berbagai Media Online,” kata Pegiat Antikorupsi,” Jumat (20/06/2025).

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebuah inisiatif pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Diketahui nilai Bantuan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 20 juta perlokasi. Dengan Rincian Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang” ujar warga Setempat,” Selasa (17/06/2025)
Namun Fakta di lapangan penerima RUTILAHU di Desa Soket laok Gundul kawasan Kecamatan Tragah menjadi malapetaka, lantaran mendapatkan program bantuan tidak sesuai harapan. Dalam artian bantuan tersebut harus menambahi bahan material sendiri agar pembangunan sesuai keinginan” papar penerima Manfaat.”
“Pasalnya pembawa Progam Bantuan Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan oknum pendamping Kecamatan Tragah yang seakan mencari keuntungan dalam kesempatan sehingga penerima Manfaat bantuan merasa di tipu daya.
Adapun anggaran tersebut seharusnya 20 Juta Per unit, tetapi proses pembangunannya tidak sesuai dengan anggaran pagu yang suda di tentukan, dimana biaya untuk Tukang hanya 1.250 jt serta bahan Bangunan hanya mendapatkan, 4 Gibik Bata Ringan dengan rincian 332 bata ringan, kusen dan cendela, 3 semen bata ringan, Pasir 1 pick up, Jika dikalkulasi keseluruhan kurang lebih tidak Sampek 10jt lantas dikemanakan anggaran yang kurang," tegasnya.
Dengan itu masyarakat yang menerima bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa yang berada di Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, Sangat kecewa dikarnakan harus mencari Kemana Anggaran Tambahan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Itu.”
Seharusnya pihak pembawa progam Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Tragah tidak melakukan Mar’up anggaran. “Karena dampaknya, pembangunan rumah tidak layak huni tersebut tidak akan maksimal sesuai ketentuan pemerintah dan bertentangan dengan undang-undang tindak pidana Korupsi.
Maka dari itu kami penerima manfaat Bantuan RUTILAHU merasa kecewa karena anggaran yang seharusnya sesuai peruntukan malah menjadi beban bagi kami dalam proses pembangunan rumah tidak layak huni ini,” dalihnya.
Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Bangkalan ikut serta dalam pengawalan program bantuan rumah tidak layak huni dan menindaklanjuti pemberitaan ini, karena diyakini Bantuan RUTILAHU bukan hanya di Kecamatan Tragah melainkan di seluruh Kabupaten Bangkalan,” ujar Warga Setempat. (Syaiful)
Setyo Budiyanto Ketua KPK
Burhanuddin ST Jaksa Agung Republik Indonesia