Ketua KAKI Jatim Apresiasi Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT Perindo Surabaya

SURABAYA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menyebut bahwa kinerja kejaksaan Negeri Tanjung Perak tidak diragukan lagi dalam menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas Korupsi,” kata Hosen KAKI, Sabtu (21/06/2025)

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sangat patuh dalam penegakan hukum, dalam artian tegak lurus memproses Tindak pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran melawan hukum yang tidak lain merugikan Pemerintah dan masyarakat,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.

Menyikapi kinerjanya, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga melakukan Korupsi di PT Perindo Surabaya, ini wujud keseriusan Adiyaksa dalam melakukan penegakan hukum sebagai pengacara negara,” ungkap Ketua KAKI Jatim.

Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya.

Adapun kedua tersangka berinisial FD selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya, dan P selaku Direktur PT SRBLI. Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan Purchase Order (PO) fiktif untuk pengadaan ikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk pemeriksaan terhadap 22 orang saksi,” ujar Made Agus Iswara Kastel Kejari Perak.

Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang diperpanjang dengan surat perintah lanjutan tertanggal 12 Juni 2025.

Pasalnya kasus ini berawal pada 31 Oktober 2023 ketika FD menerima PO dari PT GEM untuk pengadaan 85.000 kilogram ikan cakalang. Namun, FD justru meminta P untuk membuat invoice dan tally sheet fiktif yang kemudian digunakan untuk input data ke sistem “ACCURATE”, seolah-olah PT Perindo memiliki stok ikan.

Kemudian FD mengajukan nota dinas ke PT Perindo Pusat guna meloloskan pembayaran sebesar Rp1,78 miliar kepada P, meski ikan tersebut tidak pernah dikirim,” ungkap Made Agus.

Kendati demikian, untuk menutupi transaksi fiktif itu, keduanya kemudian membuat PO baru atas nama PT NNN, dan kembali melakukan penagihan sebesar Rp2,04 miliar, namun, pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp825 juta.

Pada Januari 2024, modus serupa kembali dilakukan dengan menggunakan nama PT UDK untuk pengadaan 40.000 kilogram ikan cakalang dan baby tuna. PO fiktif kembali dibuat, dan PT Perindo Pusat membayarkan sebesar Rp1,48 miliar kepada P. Penagihan kepada PT UDK sebesar Rp1,8 miliar, namun hanya Rp25 juta yang dibayarkan.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Tanjung Perak menyebut kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Namun penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya aliran dana yang lebih luas,” tutur Made Agus Iswara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor strategis, termasuk pengelolaan sumber daya perikanan.

Kami sebagai Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung langkah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam memberantas Korupsi demi melindungi keuangan negara. Sehingga perekonomian berjalan dengan maksimal tanpa harus dikuasai hanya segelintir orang tidak bertanggung jawab,” Pungkas Hosen KAKI Jatim. (Rofi’i)

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin ST

Dr Kuntadi Kajati Jatim

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini