BANGKALAN – Program pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Bangkalan APBD 2025 dalam Bantuan Rumah Tidak Layak Huni yang seharusnya menjadi harapan bagi warga miskin di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, hari Minggu (22/6/2025)
Pasalnya program Bedah Rumah atau Rumah Tidak Layak Huni ni diduga telah di diselewengkan oleh oknum pendamping kecamatan Tragah, sehingga dibawah menjadi perbincangan publik dengan kasan tidak baik.
Informasi ini mencuat setelah aktivis lokal Muhammad Jaya Sakti mengungkapkan indikasi adanya manipulasi data penerima bantuan yang berpotensi merugikan masyarakat dalam artian pendamping kecamatan juga mendapatkan bantuan bedah rumah.
Jaya Sakti menyampaikan kepada media bahwa pihaknya menemukan bukti-bukti awal dugaan korupsi dalam pelaksanaan program pokir proyek bedah rumah APBD Kabupaten di Desa Soket Laok beserta desa Karang Leman.
Program ini tidak lain bertujuan untuk membantu warga memperbaiki rumah tidak layak huni tersebut, menurutnya, malah dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Program ini seharusnya untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan tinggal di rumah yang tidak layak. Namun yang terjadi, justru ada penerima bantuan yang rumahnya masih layak, bahkan sudah memiliki rumah layak huni lainnya,” ujar Jaya Sakti di depan awak media.
Ia menambahkan, terdapat dugaan bahwa salah satu pendamping kecamatan dan pendamping desa dapat memanipulasi data penerima bantuan demi keuntungan pribadi atau untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Ini bukan sekadar dugaan ringan. Kami menemukan adanya indikasi kuat manipulasi data penerima bantuan. Sementara itu, masih banyak warga kecamatan Tragah yang sangat membutuhkan bantuan tersebut namun tidak mendapatkan bagian,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Jaya Sakti menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan tinggi Jawa Timur, guna mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan Korupsi.
Program Pokir bedah rumah di Kecamatan Tragah ini merupakan program pemerintah Kabupaten Bangkalan yang didesain untuk meningkatkan kualitas rumah bagi warga berpenghasilan rendah dengan memberikan bantuan stimulan,” paparnya.
Namun fakta dilapangan terjadi penyimpangan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap program-program sosial pemerintah dan mencederai hak masyarakat miskin.
Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun dinas terkait. Oleh karenanya pihak pemerhati kinerja pemerintah mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini supaya tidak runyam,” ungkap Jaya Sakti. (MH)