Nias Selatan, Hosnews – Sejumlah guru di Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 27 Mei 2025 yang lalu telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar (Pungli) terhadap tunjangan khusus dana daerah terpencil (Dacil) yang diterima oleh para guru di Kabupaten Nias Selatan.
Pungutan liar ini diduga dilakukan oleh oknum dari dinas pendidikan Kabupaten Nias Selatan melalui kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan besaran mencapai 30 persen dari total tunjangan yang diterima oleh para guru.
Terkait pengaduan tersebut, Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Print-04/L. 2. 30/Fd. 1/06/2025 pada tanggal 3 Juni 2025. Dalam laporan ini, para guru diwakili oleh Liusman Ndruru, S. Sos. , M. Si, yang juga termasuk salah satu korban dari pungutan liar tersebut dan telah mengambil keterangan dari pelapor pada tanggal 10 Juni 2025.
Selanjutnya pada hari Senin, 23 Juni 2025, penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan mulai memanggil saksi-saksi untuk diambil keterangannya yang pada umumnya adalah para guru yang menjadi korban pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di dinas pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Saksi pertama yang diperiksa adalah Yurnianus Laia, S.P. Gr, seorang guru dari SMP Negeri 4 Huruna di Kabupaten Nias Selatan.
Selain melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, para guru yang menjadi korban juga telah melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 2 Mei 2025 dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Komisi I telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelapor serta sejumlah guru penerima tunjangan dana daerah terpencil (DACIL). Hal ini disampaikan oleh Liusman Ndruru, S. Sos. , M. Si, kepada awak media, Selasa (24/6/2025).
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, beberapa hal penting yang dihasilkan dan direncanakan oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan antara lain meliputi: Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS), yang bertujuan untuk menyelidiki secara mendalam dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar terhadap tunjangan khusus daerah terpencil yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di dinas pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Dalam konteks ini, pelapor serta para guru penerima tunjangan khusus dana daerah terpencil (DACIL), yang diwakili oleh Liusman Ndruru, S. Sos. , M. Si, mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera mengungkap pelaku tindak pidana korupsi berbentuk pungutan liar dan memberikan sanksi dan hukuman setimpal kepada mereka para pelaku.
“Kami berharap kejaksaan negeri Nias Selatan segera menyelidiki pelaku dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar terhadap guru terkait dana DACIL dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Liusman Ndruru juga mengingatkan dan berharap kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan dan pemerintah setempat untuk terus memantau kasus ini serta segera melakukan penyelidikan di lapangan melalui pansus yang akan dibentuk, agar para guru penerima DACIL di Kabupaten Nias Selatan memperoleh keadilan.
Itoloni Gulo, SH, dan Fasaaro Zalukhu, SH, yang bertindak sebagai penasihat hukum pelapor, menyatakan bahwa pungutan liar terhadap tunjangan khusus daerah terpencil para guru di Nias Selatan adalah pelanggaran hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai amandemen dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pungutan liar.
“Dugaan Pungutan liar ini, sudah ada bukti-bukti yang jelas. Bukti tersebut mencakup transfer uang dari para guru penerima Dacil ke Kepala Sekolah, serta video, rekaman suara, dan percakapan melalui WhatsApp pribadi dan grup WhatsApp setiap sekolah. Semua bukti dimaksud telah diserahkan kepada penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan dari bukti-bukti tersebut dapat dipastikan bahwa beberapa oknum pegawai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan adalah bagian dari pelaku kejahatan pungli,” tutup penasehat hukum mengakhiri keterangannya.
(Said Lbs)