KAKI Layangkan Surat Ke Mahkamah Agung Dampak Ketidakjelasan PN Surabaya Soal Eksekusi Pengosongan Lahan PDAM dan PT KAI Daop VIII Surabaya

SURABAYA- “Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jatim menyebut bahwa Kasus sengketa lahan PDAM dan Stasiun Gubeng memang penuh Misteri. Seperti film rahasia ilahi yang pada akhirnya akan terungkap juga meskipun sekian lama kebenaran disembunyikan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab selama puluhan tahun.

Hosen KAKI menilai banyak kejanggalan dalam proses mencari keadilan dalam kasus ini. Sebenarnya dengan adanya Putusan MA RI Nomor 340 K/Sip/1981 PT KAI maupun PDAM Surya Sembada tidak punya lagi dasar hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka duduki hasil dari pembelian PT Sinar Galaxy untuk PDAM, ” Kata Hosen KAKI, Selasa (15/07/2025).

Kasus Sengketa Tanah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sudah puluhan Tahun dan sudah 48 tahun di kuasai pihak PDAM Surya Sembada. Pasalnya terindikasi Tanah PDAM dimaksud merupakan pembelian dari PT Sinar Galaxy Surabaya yang mana PT Sinar Galaxy waktu itu mendapat Tanah dari Pandam VIII Brawijaya Surabaya hasil pinjam dari Alm SOERADJI dengan luas tanah 5000 M2 untuk pembangunan asrama,” papar Hosen KAKI.

Kemudian PT Sinar Galaxy Surabaya mengeklaim dan menggandakan luas Tanah Tersebut menjadi 21.279 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4240 Tahun 1983 dan selanjutnya dijual kepihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Diketahui sebelumnya Direktur Utama Ir Wisnu Cahyono ST menyampaikan bahwa Tanah PDAM Surya Sembada bukan milik Pemkot Surabaya silahkan kalau mau dieksekusi,” ujarnya kepada Intelijen DPW KAKI JATIM.

Padahal sudah jelas hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa tanah Perusahaan Daerah Air Minum Surabaya Jl Gubeng Masjid No 4A (PDAM Surya Sembada Kota Surabaya) Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.2, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur milik Ahli waris Alm Soeradji,” tegas Hosen KAKI Jatim.

“Pada hari Selasa 15 Juli 2025, kami melimpahkan pengajuan Eksekusi pengosongan lahan PDAM Surya sembada dan Parkiran PT KAI Daop VIII Kota Surabaya kepihak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dampak ketidakjelasan permohonan Eksekusi lanjutan pada hari Senin 26 Mei 2025.

Dengan permohonan Nomor PX/DPW/KAKI/JATIM/V/2025 dan Penetapan pengadilan Nomor: 51/1986 Eks.G, ditujukan Kepada Dr RUSTANTO, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang sampai hari ini belum ada responsif,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim,” Selasa (15/07/2025).

Adapun isi permohonan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur soal pengajuan eksekusi pengosongan lanjutan nomor 51/1986 Eks. G sebagai berikut:

Saya (Moh Hosen) Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur kuasa ahli waris Alm. Soeradji dengan ini mengajukan Eksekusi Pengosongan Lanjutan Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Juli 1986 Nomor : 51/1986. EKs. G.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Desember 1981 Nomor : 340 K/Sip/1981 tgl 26 November 1981, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor 108/1980 perdata tanggal 21 Agustus 1980, Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 135/1978 Perdata tanggal 2 Juli 1979 Nomor: 135/1987 Perdata Sebagaimana terlampir.

Terhadap objek tanah di Jl Gubeng Masjid No. 4A Surabaya yang sekarang sebagian tanah di tempati areal komplek Kantor PT PERUMKA Daop VIII dan Stasiun GUBENG Surabaya areal Jl. Gubeng Masjid dan Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.2, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur 60131, Selanjutnya disebut termohon eksekusi.

Pertimbangan Yuridis:

  1. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
  2. Berdasarkan Bab IV yang membahas fungsi, tugas, dan peran pada UU Nomor 5 tahun 2014, pasal 10 poin b, pegawai ASN bertugas sebagai pelayan publik yang kemudian pada pasal 11 poin b menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  3. Diyakini bahwa pengadilan negeri surabaya merupakan birokrasi hukum yang masuk zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih Bebas Melayani (WBBM) sehingga tidak akan terulang kembali OTT ( Operasi Tangkap Tangan) Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) soal penerimaan suap. Seperti mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD).
  4. Diketahui Hamdan dan Itong Isnaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  5. Kemudian tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terkena hukum terkait kasus dugaan suap. Ketiga hakim, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, ditangkap Kejagung karena diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
  6. Pada 18 Desember 2023 kami sudah mengajukan ulang Eksekusi Pengosongan diterima bagian Surat HARTONO namun pihak Pengadilan Negeri Surabaya tidak mengindahkan permohonan dan tanpa ada tembusan pemberitahuan apapun kepada lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur. Kami berindikasi ada permainan Hitam di tubuh Pengadilan Negeri Surabaya dengan oknum elit Mafia PDAM Surya Sembada, Daop VIII KAI dan PT Sinar Galaxi Surabaya
  7. Kami percaya Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dr. RUSTANTO, S.H., M.H, Amanah dalam melakukan penegakan hukum diantaranya melaksanakan permohonan eksekusi ulang yang sebelumnya disalah gunakan oleh Alimuddin jurusita pengganti tentang putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 Juli 1997 Nomor: 135/1980 dengan berita acara eksekusi pengosongan tanggal 18 Juli 1987 Nomor: 51/1986.Eks G sebagaimana terlampir.
  8. Kami menyakini bahwa di Indonesia masih cinta keadilan dan kebenaran tentang penegakan hukum terutama Pengadilan Negeri Surabaya dibawah pimpinan bapak terhormat Dr RUSTANTO, S.H., M.H tetap dalam WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Dalam artian, pasti melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melawan hukum dalam menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo yang menegaskan memberantas para mafia Tanah yang kian merugikan masyarakat.

Demikian Permohonan Eksekusi Pengosongan disampaikan, besar harapan kami untuk dikabulkan dan segera dilaksanakan berdasarkan penetapan ketua pengadilan Negeri Surabaya dimaksud sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Kusnadi)

Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Jaksa Agung Burhanuddin ST

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Satgas Anti Mafia Tanah Republik Indonesia

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini