BPK Ungkap Proyek Bermasalah di Lamongan: Kekurangan Volume Pekerjaan Capai Rp343 Juta di Dinas PU Bina Marga

HOSNEWS.ID, LAMONGAN– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi serius ketidaksesuaian volume pekerjaan pada delapan proyek infrastruktur jalan dan irigasi di Kabupaten Lamongan.

Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 51.A/LHP/XVIII.SBY/04/2024, tertanggal 17 April 2024, dan menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp343.372.415,47.

Proyek-proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan, bagian dari Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun Anggaran 2024 yang totalnya mencapai Rp220,9 miliar atau 74,71% dari pagu anggaran sebesar Rp295,7 miliar.

Ironisnya, dibanding tahun sebelumnya, alokasi anggaran meningkat hingga 22,76%. Namun peningkatan ini justru menyisakan potensi kerugian keuangan negara akibat kekurangan volume pada pekerjaan konstruksi.

Rincian Temuan Audit BPK pada Proyek Jalan dan Irigasi, Berdasarkan pemeriksaan fisik dan analisis dokumen atas 39 paket pekerjaan senilai total Rp124,1 miliar, BPK menemukan bahwa delapan paket pekerjaan mengalami kekurangan volume, di mana tiga proyek di antaranya sudah dibayar lunas, meskipun pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai kontrak.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi di Proyek RPHU: KAKI Desak Kejaksaan Lamongan Panggil Sekda Nalikan

Beberapa Proyek Bermasalah Antara Lain:

  • Proyek Datangan–Sukodono oleh CV RPK – kekurangan Rp90,2 juta
  • Kedungpring–Sukobend oleh CV TLS – kekurangan Rp100,3 juta
  • Ngimbang–Bluluk oleh CV PA – kekurangan Rp64,6 juta
  • Pule–Sambeng oleh PT KAYA – kekurangan Rp10,8 juta (belum lunas)
  • Kembangkuning–Karangdhuwur oleh CV PU – kekurangan Rp23,7 juta (belum lunas)

Total nilai kontrak untuk delapan proyek ini mencapai Rp36 miliar, sementara total kekurangan volume pekerjaan mencapai lebih dari Rp343 juta. Temuan ini diperkuat oleh analisis dokumen seperti as-built drawing, pengukuran dimensi, dan back-up volume.

Pelanggaran Terhadap Regulasi dan Kontrak Pemerintah, BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Khususnya, Pasal 27 dan Pasal 78 yang mewajibkan pembayaran proyek berdasarkan realisasi pekerjaan dan hasil pengukuran bersama. Bila ditemukan selisih volume, penyedia wajib dikenai sanksi administratif termasuk penggantian kerugian negara.

Lebih lanjut, pelanggaran ini juga bertentangan dengan perjanjian kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek, di mana setiap item pekerjaan seharusnya dikerjakan sesuai volume dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

BACA JUGA : Pungli 30 Persen Dacil Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung RI

Dinas PU Bina Marga Dinilai Lalai, Pengawasan Lemah, Menurut laporan BPK, permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PU Bina Marga serta PPK yang gagal mengontrol realisasi volume di lapangan. Hal ini menyebabkan potensi kelebihan pembayaran hingga total Rp333.971.907,27, terbagi atas:

Rp. 40.217.335,04 dari proyek yang belum dibayar lunas

Rp. 293.754.572,23 dari proyek yang telah dibayar lunas

Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas PU Bina Marga, Siti Zulkhah, hanya menyampaikan bahwa temuan tersebut “sudah lunas” setelah ditanyakan ke bidang terkait. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan atas transparansi penanganan dan akuntabilitas internal dinas tersebut, (11/07/2025).

Desakan Audit Lanjutan dan Sanksi Tegas, Para pengamat antikorupsi dan pengawasan publik mendesak agar Pemkab Lamongan tidak hanya berhenti pada pelunasan,

tetapi juga mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan proyek infrastruktur tahun 2024, mengingat nilai anggaran yang sangat besar dan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

Pakar pengamat kebijakan publik Nur Rozuqi spd. menyatakan:

“Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, temuan BPK ini bisa masuk ke ranah pidana. Sudah jelas kontraknya, anggarannya dari uang rakyat, dan ini bukan sekadar salah hitung—ada unsur kelalaian, kesengajaan atau potensi manipulasi, dan dapat di tindak lanjuti oleh APH untuk proses secara hukum” Rabu (23/07/2025).

Pewarta: Kusnadi.
Editor: Redaksi.

Tagar:

BPK #Lamongan #PU_BinaMarga #KorupsiJalan #AuditProyek #BelanjaModal #KelebihanBayar #PengadaanBarangJasa #ProyekBermasalah #TransparansiAnggaran

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img