Ketua KAKI Jatim Apresiasi Kejari Bangkalan Terapkan Restorative Justice Ciptakan Perdamaian

BANGKALAN – Restorative justice merupakan tahapan penyelesaian perkara di luar pengadilan (settlement outside of court) dengan turut melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang diharapkan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.

Restorative justice, atau keadilan restoratif, adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku, bukan hanya pada pemberian sanksi. Pendekatan ini melibatkan semua pihak yang terlibat (korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat) dalam proses mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan. 

Tujuan penerapan Restorative Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan tidak lain hanyalah demi kebaikan bersama dalam bermasyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan budaya.

Pemulihan Korban: Memberikan ganti rugi, restitusi, atau kompensasi kepada korban. Pemulihan Pelaku: Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memperbaiki diri. 

Pemulihan Hubungan: Memperbaiki hubungan yang rusak antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pencegahan Kejahatan: Dengan adanya pemulihan dan rekonsiliasi, diharapkan dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. 

Diketahui Kejaksaan Negeri Bangkalan terapkan Restorative Justis pada Budi Purnomo (25), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kemudian Ia dibebaskan dan langsung memeluk anaknya yang masih berusia satu tahun.

Budi ditahan atas penggelapan motor milik sepupunya. Awalnya, Budi meminjam motor milik sepupunya, Toyyib, dengan alasan membeli rokok. Tetapi motor tersebut dibawa lari oleh Budi dan digadaikan ke salah satu temannya seharga Rp 1.000.000. Uang hasil menggadaikan motor itu digunakan oleh Budi untuk membelikan anaknya susu.

Pasalnya Budi tak bekerja sehingga kebingungan untuk membelikan susu anaknya. Selanjutnya ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan motor. Kemudian tercipta perdamaian tanpa syarat antar pelaku dan korban, keduanya ini masih memiliki ikatan kekeluargaan. Alias korban ini sepupunya alias masih ada ikatan keluarga.

      Menyikapi hal ini, Moh Hosen ketua KAKI Jatim mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menerapkan Restorative Justis ciptakan perdamaian antara Budi dengan sepupunya sendiri yang menjadi korban penggelapan motor. Perkara ini terjadi karena keterpaksaan untuk membeli susu anaknya bukan semata untuk mencari kesenangan," kata Hosen KAKI," Ahad (03/08/2025).

Penerapan Restorative Justis ini, tidak lepas dari peran besar Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Noer Adi, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Hendrik Murbawan, S.H., M.H. Keduanya mampu memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sehingga Budi dapat berkumpul dengan Keluarganya dan hubungan bersama saudaranya menjadi rukun kembali.

Hosen KAKI Jatim tegaskan bahwa hal yang kurang baik untuk jangan dilakukan apalagi sudah jelas jelas bertentangan dengan hukum, ini bisa merugikan diri sendiri dan keluarga. Dalam artian, alangkah baiknya terus terang kepada orang yang dikenal atau dekat kalau memang benar benar membutuhkan keuangan supaya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” papar Hosen KAKI Jatim.

Indonesia adalah negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan di Indonesia, termasuk pemerintahan dan tindakan warga negara, harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. 

“Kendati demikian, tujuan baik harus disertai dengan cara yang baik pula, karena Hukum negara menganjurkan perbuatan baik melalui berbagai cara, termasuk melalui peraturan perundang-undangan. Hal ini demi menjaga marwah dan martabat seseorang dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara republik Indonesia,” Pungkas Hosen KAKI Jatim. (Rofi’i)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img