SURABAYA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan oknum polisi yang terbukti secara hukum dengan sengaja membantu atau melepaskan tahanan dapat diancaman pidana penjara paling lama 4 tahun berdasarkan Pasal 426 ayat (1) KUHP atau Pasal 531 ayat (1) UU 1/2023.
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur melalui PP 2/2003, perbuatan polisi yang dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya melepaskan tahanan dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikategorikan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berdasarkan Pasal 4 huruf d PP 2/2003.
Menyikapi dugaan lepas tangkap tersangka Narkoba, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat AKP Suparlan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak jika terbukti terlibat melanggar Kode etik Polri yang selama ini dijaga dengan baik setelah kasus Ferdy Sambo Mantan Kadiv propam Polri," kata Hosen KAKI Jatim," Selasa (08/08/2025).
Pasalnya terdapat dugaan praktik penyelewengan hukum kembali menyeruak, kali ini melibatkan oknum polisi di Polres KP3 dari 4 tersangka salah satunya, Seorang warga simorejo 21 no 25 berinisial ( AL ) menjadi korban penangkapan terkait kasus narkoba pada 01 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan pasar tembok saat hendak makan dengan pacarnya
Kepada awak media Narsum mengungkap bahwa inisial AL ditangkap oleh oknum polisi pas saat makan dengan pacar nya di wilayah pasar tembok, diduga anggota dari Polres KP3. Pada tanggal 20 juli 2025 ke empat tersangka di duga di pulangkan salah satunya berinisial AL dengan dugaan tebusan 80 jua.
“Narsum juga menceritakan bahwa setelah dia dibawa ke polres , sempat ada upaya untuk negosiasi untuk pelepasan 4 tersangka tersebut. Hampir kurang lebih Tiga bulan akhirnya ke 4 tersangka akhirnya ada titik terang dan di bebaskan dengan imbalan.
Yang mengejutkan, untuk menyelesaikan perkara tersebut dan membebaskan seorang dugaan tersangka dari jeratan hukum, pihak keluarga dikabarkan harus menggelontorkan dana sebesar kurang lebih dugaan Rp 80 juta. Besar dugaan, uang tersebut digunakan sebagai “Pelicin” agar kasus ke 4 tersangka ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Kasus ini mengindikasikan adanya praktik dugaan “jual beli perkara” atau tebusan oleh oknum aparat penegak hukum yang mencederai integritas kepolisian. Tim redaksi investigasi akan melakukan pelaporan resmi ke Propam Polda Jatim untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.
Untuk menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah, redaksi investigasi akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada satnarkoba polres KP3 Surabaya kaan tetapi Kasatnarokba polres tanjung perak AKP Suparlan enggan memberikan keterangan kepada awak media Seperti ada yang di tutupi
Setelah dilakukan konfirmasi kepada Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak (kp3) AKP Muhammad Suparlan tim investigasi juga melakukan konfirmasi kepada unit dua Kanit reskoba polres kp3 Edy beliau juga membungkam adanya konfirmasi dari awak media sepertinya sudah hal ini sudah ada kong kalikong dari satuan reskoba polres KP3
Setelah menunggu beberapa jam awak media menunggu hingga memohon petunjuk hingga saat ini beliau masih belom memberikan keterangan padahal awak media menanyakan hal tersebut agar bisa menaikan berita secara berimbang tanpa ada simpang siur
Namun hingga berita dilayangkan AKP Suparlan Kasatnarkoba polres tanjung perak enggan memberikan keterangan, seperti ada yang disembunyikan oleh Kasat narkoba di wilayah Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) kota Surabaya.
“Institusi kepolisian Republik Indonesia tidak boleh dicemari oleh oknum-oknum yang menjadikan hukum sebagai komoditas. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas salah satu perwakilan tim investigasi.
(Soim)
