JAKARTA – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 21 Orang tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Perkara dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal melakukan jemput paksa terhadap 21 tersangka kasus dimaksud. Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media melalui keterangan tertulis, Ahad (3/8/2025).
Asep mengatakan, tim penyidik sudah berada di Jawa Timur untuk melakukan upaya paksa, termasuk penyitaan. “Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya,” ucapnya.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan Setyo Budiyanto Tidak Layak Jadi Ketua KPK jika belum bisa membuktikan Jemput Paksa 21 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022," ujar Hosen KAKI Jatim," Ahad (10/08/2025).
KPK harus membuktikan Pernyataan Jemput Paksa 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD tahun 2019-2022 sebagai bukti bahwa KPK Lembaga Antikorupsi Independen tidak bisa terpengaruh dan diintimidasi oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab,” papar Hosen KAKI Jatim.
Kalau dalam bulan Agustus 2025 ini KPK belum bisa memastikan penjemputan paksa terhadap 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Pegiat Antikorupsi meminta Ketua KPK Setyo Budiyanto memundurkan diri dari lembaga Antikorupsi, karena sudah tidak mampu menjalankan Amanah dalam menjalankan program Asta Cita Presiden tentang pemberantasan Korupsi," tegasnya.
KPK jangan takut untuk jemput paksa 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim karena aparat penegak hukum di Jawa Timur (Kepolisian dan Kejaksaan) kompak menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi begitu juga Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim siap mendukung melakukan penangkapan.
“KPK jangan hanya bisa menyampaikan tapi tidak bisa membuktikan, ini samahalnya membohongi diri sendiri, alias tidak punya pendirian dalam berpegang teguh pada ASAS pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini dijadikan dasar hukum,” Pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
