Bangkalan – Alat Pelindung Diri (APD) sangat penting dalam keselamatan kesehatan kerja (K3) dan merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan setiap ingin membangun bangunan baru.
K3 ini memiliki akses perlindungan keselamatan kerja terhadap tenaga kerja itu sendiri, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan atau pun sakit yang diakibatkan sewaktu mereka bekerja.
Rendahnya kedisiplinan dalam penerapan keselamatan kerja terlihat pada kegiatan proyek Pembangunan Gedung baru SDN 1 LABANG Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan bernilai Milyaran rupiah sumber Dana APBN Anggaran Tahun 2022 yang berlokasi di Desa Labang dekat Suramadu Madura,” Kamis (26/05/2022).
Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Paska Bencana Profinsi Jawa Timur dilaksanakan PT.GRAHA YASA ANUGERAH-PT.PANDAN JAYA INDONESIA,KSO
Konsultan Pengawas PT.DELTA BUANA. Waktu Pelaksanaan 210 Hari Kalender tanpa ada penjelasan dimulai dan diakhiri masa pelaksanaan pekerjaan.
Sumber Dana APBN 2022 dengan nilai kontrak Rp 20.528.482.000
Untuk 3 Lokasi
- SMA Negeri Surabaya
- SDN 01 Sumbertangkel
- SDN Labang
Disoal besaran anggaran SDN I LABANG pihak pelaksana tidak mengetahui, Iya menyampaikan tidak tahu DUKUMEN pembangunan gedung SDN 1 Labang dan semua orang kantor yang paham yakni kantor PU Perkim Wiyung Surabaya,”Ungkap Yatno pelaksana kerja.
Lanjut Kepala sekolah SDN 1 Labang bapak Yani menyatakan sudah dari Awal pekerja tidak gunakan Alat pelindung Diri (APD) saya tidak tahu kalau APD juga ada anggarannya. Karena saya tidak dilibatkan dalam proses pembangunan jadi antara juklak dan juknisnya saya tidak tahu sama sekali,” Ujarnya.
Mengamati persoalan ini Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan, sangat menyayangkan dengan tindakan pelaksana kerja tanpa perhatikan kondisi pekerja tanpa kenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan besaran anggaran khusus Pembangunan Gedung baru SDN 1 Labang tidak diketahui, ini tidak menutup kemungkinan terdapat penyimpangan anggaran.
Sebab menurutnya kedisiplinan dari pihak perusahaan dan kepedulian pada pekerja hanya menerapkan kontrak dengan pihak BPJS ketenaga kerjaan saja dan hal ini sangat lemah bahkan bisa berakibat fatal yakni diantaranya pada keselamatan jiwa para buruh yang dipekerjakan.
Dengan dibuatnya K3, maka para perusahaan atau pemberi kerja harus mengikuti sejumlah peraturan sebagaimana mestinya :
Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK).
Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
Menyediakan suara dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja.
Kejadian seperti ini tidak dapat dibiarkan dan akan kami tindaklanjuti kepihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun kementerian ketenaga kerjaan republik Indonesia.
Kami mohon kepada penegak hukum jangan hanya membaca berita melainkan menindaklanjuti kelokasi pekerjaan, karena bagaimanapun keselamatan pekerja sangat penting dalam mencari nafkah,” pungkasnya. (SH/RED)