Syarat dan Prosedur Serta Biaya Perpanjangan SIM di Satpas Colombo Surabaya

SURABAYA – Banyak orang kebingungan dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan di Satpas Colombo Surabaya karena mereka tidak paham dengan mekanisme dan tidak sedikit rawan kena calo atau oknum oknum tidak bertanggung jawab mengibuli orang dengan biaya fantastic menarik.

Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo, Surabaya, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C adalah Rp100.000.

Sedangkan untuk SIM A adalah Rp120.000. Untuk perpanjangan, SIM C dikenakan biaya Rp75.000, dan SIM A Rp80.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk pengalihan golongan SIM, yaitu Rp50.000 untuk biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara untuk berkendara secara legal. SIM diperlukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas serta sebagai bukti kompetensi pengemudi.
 
SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan lebih sederhana dan biasanya hanya memerlukan tes kesehatan serta pembayaran biaya administrasi.
 
Dengan hadirnya Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satpas SIM Colombo IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H.. persoalan Pembuatan Sim baru atau perpanjangan di Satpas SIM Colombo akan bejalan sesuai Peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Biaya Perpanjangan SIM
 
Biaya perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Surabaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
 
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM B I/Umum: Rp 80.000
SIM B II/Umum: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000″

Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk cek kesehatan sekitar Rp 25.000-Rp 50.000 dan tes psikologi sekitar Rp 50.000-Rp 100.000. Oleh karena itu, pastikan kalian membawa dana lebih saat mengurus perpanjangan SIM.


 
Lokasi Perpanjangan SIM
 
Untuk memudahkan masyarakat, Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM, yaitu:
 

  1. SATPAS Colombo
     
    Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
    Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB
     
  2. SIM Keliling
     
    SIM Keliling Jatim Expo: Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional), pukul 07.00-12.00 WIB
    SIM Keliling Pasar Tambak Rejo: Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional), pukul 07.00-12.00 WIB
     
  3. SIM Corner
     
    Mall Tunjungan Plaza: Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional), pukul 10.00-15.00 WIB
    Mall SIOLA: Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional), pukul 08.00-14.00 WIB
    Mall BG Junction: Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional), pukul 10.00-15.00 WIB
     
    Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
     
    Untuk melakukan perpanjangan SIM, berikut dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
     
  4. KTP asli setempat atau dokumen imigrasi bagi WNA
  5. SIM lama
  6. Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
  7. Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
     
    SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang. Jadi, kalian harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
     

“Prosedur Perpanjangan SIM
 

  1. Datang ke lokasi layanan perpanjangan SIM (SATPAS, SIM Keliling, atau SIM Corner)
  2. Ambil nomor antrian dan formulir permohonan perpanjangan
  3. Lakukan cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi yang telah ditentukan
  4. Serahkan semua dokumen persyaratan beserta biaya perpanjangan
  5. Tunggu hingga nama dipanggil untuk foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan
  6. SIM baru akan dicetak dan diberikan pada hari yang sama”

Demikian mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya dan manakala ada oknum pejabat kepolisian melanggar PP No. 60 Tahun 2016 silahkan koordinasi dengan Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur. (Rofi’i)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo

Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada

Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img