Ad

Ketua KAKI Jatim: KPK Hanya Mengungkap Tak Bisa Menangkap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 21 Orang tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sejak dari tahun 2022 sampai 2025 belum juga ada bukti penahanan dan hanya jadi tersangka.

Sebelumnya dalam perkara dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal melakukan jemput paksa terhadap 21 tersangka kasus dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media melalui keterangan tertulis, Ahad (3/8/2025) namun itu hanya dalih tanpa kepastian hukum.

Asep mengatakan, tim penyidik sudah berada di Jawa Timur untuk melakukan upaya paksa, termasuk penyitaan. “Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya,” ujarnya waktu itu.

    Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya bisa mengungkap tak bisa menangkap  21 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim ," ujar Hosen KAKI Jatim," Jumat (16/08/2025).

Dalam penanganan perkara ini, KPK harus membuktikan Pernyataan Jemput Paksa 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD tahun 2019-2022 sebagai bukti bahwa KPK Lembaga Antikorupsi Independen tidak bisa terpengaruh dan diintimidasi oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab,” papar Hosen KAKI Jatim.

    Kalau dalam bulan Agustus 2025 ini KPK belum bisa membuktikan menangkap 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, maka Setyo Budiyanto ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencederai Asas-asas yang menjadi dasar hukum pedoman kerja Lembaga Antirusuah itu sendiri. 

Hosen KAKI menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga Negara dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa KPK didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman pada asas yang sudah ditentukan, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” terangnya.

KPK jangan takut untuk jemput paksa 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim karena aparat penegak hukum di Jawa Timur (Kepolisian dan Kejaksaan) kompak menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi begitu juga Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim siap mendukung melakukan penangkapan,” Pungkasnya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img