KAKI Apresiasi Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017

SURABAYA- Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan 2 Tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Jatim APBD 2017 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dijadikan bancaan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan berani melawan hukum, penanganan Kasus ini dilakukan sejak adanya mantan Kejaksaan Tinggi Dr Mia Amiati, S.H., M.H.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena telah membuktikan dan melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan Korupsi, ucap Ketua KAKI Jatim, Rabu (27/08/2025).

Hosen KAKI Jatim berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur jangan hanya melakukan penahanan kepada 2 tersangka Korupsi pengelolaan Dana Hibah Jatim APBD 2017. Melainkan juga menetapkan pihak perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dimaksud supaya sama sama bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” papar Hosen KAKI Jatim.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 pada Selasa, (26/08/2025).

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 (3 Maret 2025) Jo Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 (20 Juni 2025).

Dari hasil pemeriksaan 139 saksi, penggeledahan, dan penyitaan, penyidik menetapkan dua tersangka yakni “H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” dan “JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner)”. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2017. Kepala Dinas Pendidikan saat itu, SR, menunjuk JT sebagai pelaksana dan mengenalkannya kepada H. Keduanya merekayasa proses pengadaan.

Mulai dari penyusunan HPS hingga lelang yang dikondisikan untuk memenangkan perusahaan di bawah kendali JT. Barang yang disalurkan, seperti alat peraga, tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Pengadaan ini mencakup 44 SMK Swasta (berdasarkan SK Gubernur) dan 61 SMK Negeri (berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan).

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp179,975 miliar. Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tujuan utama menegakkan hukum serta menyelamatkan kerugian negara sehingga keuangan yang digelapkan dapat dikembalikan ke Kas Negara,” pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin

Kajati Jatim Dr Kuntadi

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img