MOJOKERTO – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk menyeret mantan Kadinkes dr Sujatmiko dan 27 Kepala Puskesmas diduga terlibat Kasus Korupsi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) puskesmas tahun anggaran 2021-2022 yang nilainya kurang lebih Rp 5,2 Miliar rupiah.
Hosen KAKI menduga terjadinya korupsi BLUD Puskesmas di Kabupaten Mojokerto karena adanya nepotisme gelap untuk mendapatkan keuntungan pribadi karena tanpa adanya kerjasama Kesepakatan tidak mungkin hal ini terjadi. Sebab pihak rekanan hanya melaksanakan kontrak kerja sesuai kesepakatan dengan Eks Kepala Dinas Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa dalam kasus Korupsi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kabupaten Mojokerto 2021-2022. Dalam artian semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, karena tanpa adanya kesepakatan kerjasama tidak mungkin terjadi,” ujar Hosen KAKI Jatim,” Kamis (28/08/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 Miliar.
Tersangka adalah YF (34), merupakan rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik Kejari mengantongi dua alat bukti, termasuk keterangan 60 saksi, salah satunya Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.
“Kita sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto. Tersangka adalah rekanan Dinkes dan Puskesmas,” ujar Denata Suryaningrat, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto.
Salah satu barang bukti, lanjut Denata adalah hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilakukan dari bulan Juli sampai bulan Desember 2024 terdapat kerugian negara dalam kasus ini yang ditaksir mencapai Rp 5,2 miliar,” katanya.
Pada hari Rabu 27 Agustus 2025 Yuki Firmanto diadili di persidangan karena menjadi terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas tahun anggaran 2021–2022. Diketahui waktu itu ada pertemuan antara Yuki dengan para Kepala Puskesmas (Kapus) diinisiasi oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, Dr Sujatmiko.
Kesaksian itu datang dari mantan Kepala Puskesmas Trawas, drg Aita Yessi Silia, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan. Ia menyebut pertemuan awal antara Yuki dengan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto diinisiasi langsung oleh mantan Kepala Dinkes, dr. Sujatmiko.
Sekitar Desember 2020 kami dikumpulkan di kantor Dinkes. Saat itu, Pak Sujatmiko memperkenalkan kami dengan tim konsultan dari Universitas Brawijaya Malang. Mereka menjelaskan soal sistem aplikasi keuangan dan alasan dipilih karena sudah berpengalaman dalam pendampingan,” kata Aita di hadapan majelis hakim.
Pada awal 2021 para Kepala Puskesmas kembali dipanggil untuk pendalaman materi. Kali ini mereka diminta membawa bendahara masing-masing. Kami tidak pernah mengajukan pendampingan. Tapi setelah itu, tim teknis dari pendamping menghubungi saya lewat WhatsApp dan meminta dokumen pendirian BLUD,” terangnya.
Aita memaparkan, hal yang janggal terjadi ketika dirinya baru menerima kontrak kerja sama pada Desember 2021. Padahal, kontrak tersebut berlaku untuk kegiatan sepanjang tahun 2021. Kontrak, RAB, dan RPH semua baru kami terima di akhir tahun. Dan dokumen itu pun dibuatkan langsung oleh tim pendamping,” tuturnya.
Menanggapi kesaksian itu, Yuki Firmanto menegaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan dengan para Kapus bukan sebagai konsultan, melainkan narasumber kegiatan resmi yang digelar Dinkes Mojokerto. Waktu itu saya hadir sebagai narasumber, bukan konsultan ahli,” dalih Yuki di persidangan.”
“Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menghadirkan sebanyak 16 saksi dari lima puskesmas. Mereka berasal dari jajaran kepala, bendahara pengeluaran, hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Nama-nama yang hadir di antaranya drg. Aita Yessi dari Puskesmas Trawas bersama bendahara Siti Lianah serta PPTK Sandra atau Khanifah Muslimah. Dari Puskesmas Manduro, hadir dr. Siska W didampingi bendahara Tri Asrorolqoh dan PPTK Elvy Retnowati. Sementara Puskesmas Ngoro diwakili Sunyoto, bendahara Rofi Endrawati, serta PPTK Endang.”
Dalam persidangan mereka mendengarkan keterangan dari dr. Heny, Kepala Puskesmas Pungging bersama bendahara Yayuk dan PPTK Mamiek Indah. Kemudian dari Puskesmas Watu Kenongo, hadir dr. Rakhmawati, bendahara Wahyu Sri, serta PPTK Stevy Montana. Kesaksian mereka diharapkan bisa mengungkap lebih jauh praktik pendampingan yang disebut-sebut janggal dalam pengelolaan BLUD Mojokerto. (Kusnadi)
