KAKI Dukung Wali Kota Surabaya Pecat RT/RW Lakukan Pungli Pada Warga

SURABAYA – Pungutan liar (Pungli) yaitu tindakan meminta atau mengenakan biaya kepada seseorang untuk suatu layanan atau urusan, padahal biaya tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau bahkan tidak ada dasar hukumnya sama sekali.

Tindakan pungli sering disamakan dengan pemerasan atau korupsi dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan ekonomi. 

   Menyikapi pungli di Kelurahan Kebraon Surabaya, Moh Hosen ketua KAKI Jatim mendukung Wali kota Surabaya Eri Cahyadi untuk memecat oknum pegawai Kelurahan baik ASN maupun Non Asn supaya mereka paham dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999," kata Hosen KAKI, Selasa (9/09/2025)

Hosen KAKI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 berisi tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” papar ketua KAKI Jatim.

Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan menetapkan asas-asas penyelenggaraan negara, mengatur peran serta masyarakat dalam kontrol sosial, dan menindak perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh para penyelenggara negara,” tegasnya.

Pasalnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak (inspeksi mendadak) di Kantor Kelurahan Kebraon, Senin (8/9/2025) pagi, menindaklanjuti adanya laporan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Saat Eri Cahyadi menyidak pegawai berinisial B akhirnya ia mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menerima uang Rp500 ribu dari warga yang meminta bantuan melalui Ketua RT setempat untuk mengurus kartu keluarga (KK).

Selanjutnya Pak RT menyampaikan ke saya. (Lalu saya bilang) sebentar saya coba dulu. Kalau bisa ya anu (boleh), tapi saya enggak menyebutkan nominal,” ungkapnya di hadapan Eri Cahyadi, di ruangan Kantor Kelurahan Kebraon.

Ia menerangkan, uang tersebut diberikan dua kali, masing-masing senilai Rp200 ribu dan Rp300 ribu. “Rp200 ribu awalnya. Terus setelah KK selesai, saya dikasih lagi Rp300 ribu,” ujarnya.

Bahkan ia mengaku membagi uang itu dengan Ketua RT sebesar Rp300 ribu. “Transfernya lewat saya, (karena) Pak RT enggak ada rekening katanya,” tambahnya.

Menyikapi pengakuan tersebut, Eri tetap memberi kesempatan dengan syarat uang dikembalikan penuh kepada korban. Namun, B dikenai sanksi peringatan tertulis tingkat berat. Jika mengulangi, konsekuensinya adalah pemecatan.

Mendengar pengakuan tersebut, Eri Cahyadi Walikota mewajibkan seluruh pegawai membuat surat pernyataan tertulis dan bertanda tangan, berisi janji tidak melakukan pungli. Dalam pernyataan itu ditegaskan lagi, jika terbukti melanggar maka siap dipecat.

Diketahui Wali kota Surabaya Eri Cahyadi tiba di Kelurahan Kebraon sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, pelayanan belum dibuka padahal seharusnya dimulai pukul 07.30 WIB. Beberapa pegawai juga diketahui datang terlambat.

Seketika itu seluruh pegawai dikumpulkan di balai kelurahan, termasuk inisial B yang mengakui perbuatannya melakukan pungli perusak kota Surabaya Hebat tumbuh semakin Kuat. (Red/Sugi)

Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Lilik Arijanto Sekda Kota Surabaya

Muhammad Fikser Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Kejaksaan Negeri Surabaya

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img