SURABAYA – Ketua KAKI Jatim menyampaikan aspirasi hukum bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyatakan komitmennya untuk memecat jaksa yang melanggar kode etik demi menjaga integritas Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara yang dipercaya Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan toleran terhadap pelanggaran dan akan bertindak tanpa pandang bulu untuk menindak jaksa yang menyelewengkan wewenang atau melakukan perbuatan tercela.
Diketahui Dewi Kusumawati Jaksa Penuntut umum (JPU) terdakwa Abd Sakur Kasus Narkotika sempat minta uang 500 juta kepada pendamping hukum untuk meringankan tuntutan dan Vonis yakni anggaran tersebut diperuntukkan untuk Kejaksaan dan Hakim pengadilan Negeri Surabaya, (29/04/2025) di kantor Kejari Tanjung Perak,” kata Hosen, Ahad (21/09/22/2025).
Hosen KAKI Jatim Menilai perbuatan jaksa tersebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjelaskan terdapat sanksi akan dikenakan kepada seorang jaksa yang melanggar Kode Etik atau melanggar sumpah atau janji jabatannya. Sanksi tersebut berupa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya,” papar Hosen KAKI Jatim.
Kendati demikian, demi nama rakyat, kami ingin tahu pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin ST yang akan memecat atau mencopot jabatan secara tidak hormat karena perbuatan jaksa yang melanggar Kode etik Adhyaksa. Dalam artian kalau sampai ucapan jaksa agung tidak terbukti maka alangkah baiknya turun dari jabatannya sebagai pimpinan jaksa di Indonesia,” tuntutnya.
Kami juga meminta Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI sebagai mitra kejaksaan Agung untuk mengirimkan surat pemecatan kepada presiden Prabowo Subianto kalau sampai apa yang disampaikan Burhanuddin ST tidak terbukti melakukan pemecatan kepada Dewi Kusumawati Jaksa Tanjung Perak Surabaya yang diduga telah melanggar Kode etik Adhyaksa.
KAKI Menduga kelakuan Dewi Kusumawati Jaksa Tanjung Perak Surabaya bukan hanya pada satu Terdakwa yang di interograsi untuk memberikan sejumlah uang dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Melainkan tidak menutup kemungkinan sudah ratusan terdakwa yang ditanganinya akan tetapi tidak ketahuan dan tidak ada yang berani mengungkap nya.
Kami mendesak Jaksa Agung Burhanuddin, Komisi Kejaksaan maupun Jamwas Kejagung RI yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, untuk memeriksa Dewi Kusumawati jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya yang mencoba meminta uang ratusan juta kepada keluarga terdakwa Abd Sakur dalam kasus Narkotika.
Jaksa Dewi Kusumati tidak mau merespon komunikasi telepon Ketua KAKI DPW Jatim ketika hendak meminta klarifikasi tanggapan pemberitaan soal dugaan pelanggaran Kode etik Adhyaksa bahkan didatangi ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya ia tidak mau menemui,” Pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)