Bobroknya Pengawasan Proyek di Dinas CKPKP Gresik: Temuan BPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

GRESIK, hosnews.id – Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tahun 2024 kembali menuai sorotan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya praktik kelebihan bayar dalam belanja modal gedung dan bangunan akibat kekurangan volume pekerjaan hingga penugasan personel yang tidak sesuai kontrak, Senin (22/09/2025).

Dari anggaran sebesar Rp134,29 miliar untuk belanja modal gedung dan bangunan, realisasi hanya mencapai Rp118,16 miliar atau 88%. Angka ini mengalami penurunan Rp31,66 miliar dibandingkan tahun 2023. Namun ironisnya, anggaran yang terserap justru bermasalah dalam pengelolaan.

Kelebihan Bayar Ratusan Juta di Dinas CKPKP

Dalam laporan BPK, Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (CKPKP) mengelola tiga paket pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp13,78 miliar. Audit menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp256,14 juta yang otomatis menjadi kelebihan bayar.

Konsultansi Pengawasan Bermasalah

Tak berhenti di situ, BPK juga mendapati penyimpangan pada dua paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan:

Pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati
Dilaksanakan oleh PT DMA KSO PT AKC senilai Rp181,67 juta. Pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan penugasan ahli arsitektur selama 0,8 bulan, sehingga menimbulkan kelebihan bayar Rp16,85 juta.

Pembangunan Saluran dan Jalan Lingkungan Randuboto
Dilaksanakan CV AD dengan nilai kontrak Rp96,13 juta. Proyek ini mengalami kekurangan penugasan satu tenaga pengawas lapangan selama 3 bulan, menimbulkan kelebihan bayar Rp13,95 juta.

Langgar Aturan, Lemahnya Pengawasan

Praktik pembayaran ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan pembayaran personel harus berdasarkan volume aktual.

Kondisi ini dinilai BPK muncul akibat lemahnya pengawasan Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Pemkab Gresik berisiko menerima aset dengan kualitas serta volume pekerjaan yang tidak sesuai rencana.

Pemkab Akui dan BPK Beri Teguran

Kepala Dinas CKPKP menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi. Meski demikian, temuan ini semakin menambah daftar panjang carut-marut tata kelola belanja modal di Kabupaten Gresik.

BPK merekomendasikan Bupati Gresik agar memerintahkan Kepala Dinas CKPKP lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap setiap program dan kegiatan, agar praktik serupa tidak terus merugikan keuangan daerah.

Sementara itu, kepala Dinas CKPKP Ida saat di konfirmasi media hosnews mengenai hal tersebut, belum memberikan tangannya alias bungkam, (19/09/2025).

Pewarta: [Ks]
Editor: 🔴Redaksi.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img