SUMUT,HN.ID – Saat berkunjung di Kota Medan, Hendara Dalimunthe sengaja berjumpa dengan sahabat politiknya, untuk berencana akan memasukkan laporan / pengaduan ke DKPP lagi terkait Penyelenggara KPU Tanjung Balai yang terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,”
Sebelumnya Hendra Dalimunthe yang maju sebagai paslon perseorangan Pilkada Tanjung Balai 2020 dengan berpasangan Yuslin dan Hendra Dalimunthe (Yus-Hendra) gagal maju akibat tidak profesional serta tidak berintegritasnya KPU Tanjung Balai sebagai komisioner. Selasa 31/05/2022 Medan.
Dihadapan wartawan, Hendra menjelaskan rencananya dalam waktu dekat ini kami akan memasukkan laporan / pengaduan ke DKPP lagi dan tetap meminta untuk memecat Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Bob Friandy dan Muhammad Guntur selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai.
Dikutip dari laman dkpp.go.id Ketiganya merupakan Teradu dalam perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh salah satu bakal calon Wakil Walikota Tanjungbalai dari jalur perseorangan Yuslin dan Hendra Dalimunthe (Yus-Hendra) dan diberikan sanki peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU Tanjung Balai.
“Rencananya dalam waktu dekat ini kami akan memasukkan laporan / pengaduan ke DKPP lagi, agar menjadi edukasi kita terutama masyarakat Tanjung Balai”
Saat ditanyak apakah akan maju kembali sebagai paslon perseorangan Walikota Tanjung Balai 2024, Hendra Dalimunthe menegaskan, “kalau peluang itu masih ada, kenapa tidak, jelas Hendra. (Netty)