Kapus Kwanyar Akui Setoran Tiap Bulan Rp 22 Juta Dalam Bentuk Sumbangan Para Kepala Puskesmas

BANGKALAN – Kusnadi Bidang Investigasi KAKI Jatim menyampaikan terhembus Informasi bahwa ada indikasi para kepala puskesmas (Kapus) setor Upeti setiap bulan Rp 1 juta dikalikan 22 Puskesmas total uang Rp 22 juta, diberikan kepada Kadinkes Kabupaten Bangkalan inisial N dengan pengepul Kapus Kwanyar Inisial R, ini menarik untuk dikonsumsi publik.

Perlu diperhatikan bahwa membayar “UPETI” (suap atau pungutan liar) kepada atasan merupakan tindakan ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif, baik bagi pemberi maupun penerima. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan serta merusak sistem pelayanan publik,” kata Kusnadi KAKI Jatim, Selasa (30/29/2025).

Sebelumnya Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tidak akan memberi ruang bagi pungutan liar (pungli) dalam mutasi jabatan atau proses administrasi lainnya. Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di wilayahnya.

Menurut informasi dari Ordal (orang dalam) pemerintah Bangkalan yang tidak mau kalah disebutkan namanya, bahwa sistem kerja di Dinas Kesehatan sudah tidak sehat lantaran masih ada indikasi praktek pungutan liar (Pungli) yang seharusnya tidak tidak boleh, karena berbenturan dengan Slogan memasuki Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih Bebas Melayani (WBBM),” ujar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim,” Selasa (30/09/2025).

Ketika diklarifikasi kepihak kepala Kadinkes Bangkalan Nur Khotibah, ia mengatakan tidak ada setoran tiap bulan yang nilainya Rp 22 juta dari para kepala puskesmas kepada saya dan kalau ada silahkan buktikan ujarnya Kamis (02/10/2025. Hal ini berbanding kebalik dengan keterangan pejabat dinas kesehatan yang paham tentang sistem kerja didalamnya.

Sedangkan menurut Kampus Kwanyar Rudi mengatakan, bahwa itu bukan setoran, melainkan Kas untuk kepentingan Para Kepala Puskesmas se-kabupaten Bangkalan. Dalam artian, tiap kapus melakukan sumbangan tiap bulan per-kapus 1 Juta dikalikan 22 Puskesmas total Rp 22 Juta,” ujarnya, Sabtu (04/10/2025).

Menyikapi adanya indikasi setor upeti Rp 22 Juta tiap bulan kepada Kadinkes Bangkalan, Kusnadi bidang Investigasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) jatim menuturkan bahwa praktek semacam ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 bahwa penyelenggara negara harus bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” papar Kusnadi KAKI Jatim.

Berdasarkan analisis hukum sanksi pungutan liar (pungli) bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 423 KUHP bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, atau undang-undang anti korupsi No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Kemudian bagi pelaku pungli bisa berupa pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif seperti penurunan pangkat.

Kusnadi KAKI Jatim berharap pihak berwenang, baik dari Kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti dan menyelidiki pemberitaan indikasi setor upeti tiap bulan Rp 22 juta kepihak Kadinkes Bangkalan, informasi ini sebenarnya sudan center hanya saja belum ada yang berani mengungkapnya kecuali orang yang tulus dengan Presiden Prabowo dalam ikut serta menjalankan Program Asta Cita,” ungkapnya. (Ag)

Kepolisian Resort Bangkalan
Kejaksaan Negeri Bangkalan
Kepolisian Polda Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img