SURABAYA – Menuduh tanpa bukti dapat dikenai sanksi pidana pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP jika tuduhan tersebut ternyata tidak benar dan pelakunya tidak dapat membuktikannya maka tunggulah Konsekuensinya.
Tuduhan yang tidak berdasar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pihak yang dituduh maupun bagi pihak yang menuduh. Tuduhan keliru tidak hanya dapat merusak hubungan sosial dan menciptakan ketidakpercayaan di lingkungan sekitar, tetapi juga dapat berujung pada permasalahan hukum.
Menyikapi Tudingan Gratifikasi Maupun Pungli di Terminal Purabaya, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Jawa Timur mengatakan; menuduh tanpa bukti pelaku dapat ancaman sanksi pidana karena membuat pemberitaan tanpa landasan hukum yang akurat itu sama halnya fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Hosen KAKI," Senin (20/10/2025).
Hosen KAKI mengatakan selama Kepemimpinan Eko Hadi Prasetyo tidak ada yang namanya Gratifikasi maupun Pungutan liar (pungli), sebab hal itu bertentangan dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” paparnya.
“Bicara tuduhan pungutan liar soal Keuangan ponten, itu dikelola oleh pihak penanggung jawab bahkan tidak ada kaitannya dengan pejabat terminal untuk keuangannya. Karena hasil dari pemberian pengunjung itu tidak lain demi kebersihan, kenyamanan bersama dan tidak ada target nominal, lantas siapa yang dirugikan? dalih Hosen KAKI Jatim saat investigasi di Terminal Purabaya.
"Kemudian tuduhan sewa lahan Parkir terdapat Gratifikasi dengan Rupiah Ratusan juta itu tidak benar, perlu diketahui bahwa pembangunan lahan parkir baru di belakang Terminal itu sebagai bentuk ganti, karena tempat sebelumnya diminta masyarakat untuk pengolahan sampah yang dikelola pihak Warga setempat dijadikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," terang Ketua KAKI Jatim.
“Hosen KAKI tegaskan, bahwa tindakan menuduh seseorang tanpa bukti yang sah tidak hanya dianggap sebagai perilaku tidak etis, tetapi juga dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Sebagaimana peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur ketentuan mengenai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan tanpa dasar yang jelas,” tuturnya.
Kami berharap Polisi cyber polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber, melakukan patroli siber, mendeteksi dan menganalisis potensi kejahatan dunia maya, memberikan edukasi kepada masyarakat, memanggil, memeriksa pembuat konten pemberitaan bohong alias tuduhan tanpa bukti di Terminal Purabaya Sidoarjo,” pungkasnya. (NH)
