JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2021-2022 Sejak Jumat 12 Juli 2024. Namun Penyidik Lembaga Antirasuah hanya punya nyali menahan sebagian kecil pada Kamis 2 Oktober 2025 setelah itu membisu tanpa kepastian hukum yang jelas.
Dari 21 tersangka korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru menahan empat tersangka. Lantas, bagaimana dengan 17 tersangka lainnya? Ini menjadi menjadi pertanyaan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen.
Empat tersangka yang sudah ditahan KPK adalah Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Hasanuddin (anggota DPRD Jatim sekaligus pihak swasta asal Gresik), Sukar (mantan kepala desa dari Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).
Akan tetapi penahanan belum menyentuh pejabat lebih tinggi, seperti tiga mantan pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dan anggotanya. AS alias Anwar Sadad, dan AI alias Achmad Iskandar dan Mahfud alias Mahfud mantan anggota DPRD Jatim.
Moh Hosen menjelaskan memang banyak masukan kepada dirinya perihal KPK oleh sebagian kalangan dituding menerapkan kebijakan tebang pilih, lantaran tidak semua perkara korupsi diusut KPK. Sebagian curiga ada intervensi politik di balik sikap pilah-pilih yang ditunjukkan KPK,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
“Kebijakan penyelidikan yang diterapkan KPK sekarang tidak tepat dan terkesan tebang pilih. Sesama tersangka kasus dana hibah Jatim kenapa tidak ditahan semua. Ini pertanyaan mendasar masyarakat ada apa dengan KPK,” papar Moh Hosen KAKI Jatim.
Menurut Hosen, sikap selektif dan tidak terbuka pada publik dalam penyelidikan kasus korupsi berpotensi menurunkan kepercayaan publik pada KPK. Publik, lanjut Hosen, bisa curiga ada apa dibalik kebijakan penyelidikan dan penahanan sebagian tersangka dana hibah Jatim oleh KPK. Mungkin, publik akan curiga KPK diintervensi secara politik.
“KPK tidak boleh memiliki standar ganda, mana perkara yang bisa disidik, mana yang tidak. Kalau publik mulai curiga, KPK akan kehilangan dukungan dari publik, contoh nyata dalam kasus hibah Jatim. Dari 21 tersangka hanya 4 yang di tahan. 17 tersangka lainnya menikmati udara segar. Publik saat ini mulai tidak percaya dengan KPK,” tegas Hosen KAKI Jatim.
Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menahan 4 tersangka penerima suap Dana Hibah Jatim, melainkan 17 Tersangka pemberi juga dilakukan penahanan. Tidak lain sebagai bentuk keadilan KPK, sehingga tidak dinilai tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana Korupsi yang merupakan pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya. (Syaif)
