Aktivis KAKI Desak APH Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUSDA Bojonegoro, Temuan BPK Jadi Bukti Awal Kuat

BOJONEGORO, hosnews.id — Gelombang kritik tajam terus mengalir pasca terungkapnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024.

Setelah publik dikejutkan oleh laporan resmi BPK yang mencatat potensi kerugian negara lebih dari Rp10 miliar, kini giliran Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Perwakilan Jawa Timur yang angkat bicara keras.

Kusnadi (KAKI Jatim): Dugaan Manipulasi Ini Harus Diusut Tuntas, Tak Cukup dengan Pengembalian Uang Negara

Aktivis anti-korupsi yang juga perwakilan KAKI Jawa Timur, Kusnadi, menyebut temuan BPK tersebut bukan sekadar “administrasi teknis”, melainkan indikasi kuat praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek-proyek konstruksi yang dikelola oleh Dinas PUSDA Bojonegoro.

“Temuan BPK itu sudah sangat jelas, di situ ada kelebihan bayar, kekurangan volume, dan pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Itu bukan kesalahan kecil. Kalau dibiarkan, sama saja membiarkan korupsi merajalela di daerah,” tegas Kusnadi dalam keterangan persnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi, karena hukum telah mengatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Menurut Kusnadi, pengawasan proyek oleh pejabat terkait — mulai dari Kepala Dinas hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — terbukti lemah dan berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat setiap pejabat negara yang “menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.”

“Jadi jangan hanya berhenti di pengembalian dana. Kalau ada unsur kesengajaan, manipulasi volume, atau rekayasa administrasi, itu sudah masuk wilayah pidana. Kami dari KAKI mendesak agar APH turun tangan — baik dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK,” tegas Kusnadi.

Temuan BPK Jadi Bukti Awal yang Cukup Kuat

Dalam laporan resmi BPK RI Nomor 57/LHP/XVIII.SBY/12/2024, ditemukan total 46 paket pekerjaan bermasalah, dengan rincian kelebihan pembayaran Rp1,7 miliar dan potensi kelebihan bayar Rp8,6 miliar.
Angka itu mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan indikasi pengaturan proyek yang berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“BPK sudah memberikan sinyal jelas adanya pelanggaran. Maka tinggal bagaimana aparat hukum berani bertindak. Kalau tidak, berarti ada pembiaran dan ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Kusnadi dengan nada tegas.

Dorongan KAKI kepada APH: Jangan Tutup Mata

KAKI Jawa Timur secara resmi akan mengirimkan laporan tindak lanjut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, agar hasil temuan BPK dijadikan dasar penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami akan kawal terus kasus ini. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Bojonegoro harus bersih dari korupsi proyek,” pungkas Kusnadi.

Pengamat: Bojonegoro Butuh Reformasi Total Pengawasan Infrastruktur

Pengamat kebijakan publik, Dr. Hariyanto, M.Si, menilai bahwa kasus ini menunjukkan perlunya reformasi serius dalam sistem pengawasan proyek infrastruktur daerah.
Menurutnya, lemahnya koordinasi antara PPK, konsultan pengawas, dan kepala bidang menjadi celah besar bagi praktik penyimpangan.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, ini akan terus berulang setiap tahun. Temuan BPK bukan sekadar laporan, tapi alarm keras untuk evaluasi sistemik,” ujarnya.

🧾 Landasan Hukum Relevan

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara juga dipidana sama.

Pasal 4: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.

  1. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021)

Pasal 78 ayat (3–5): Kesalahan dalam perhitungan volume dan spesifikasi pekerjaan dikenai sanksi administratif dan ganti rugi.

🔍 Tagar:

KAKI #KorupsiBojonegoro #TemuanBPK #APHBertindak #DinasPUSDA #BPKRI #Bojonegoro #AntiKorupsi #Tipikor #KejatiJatim #BeritaInvestigasi #AuditBPK

Pewarta: [Swj]
Editor: Redaksional.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img