Ketua KAKI Jatim: Buat Apa Ada Perwali/Perda Kalau Bikin Masyarakat Resah dan Sengsara

SURABAYA – Fungsi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) adalah sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur urusan daerah, melaksanakan otonomi daerah, dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perda mengatur kebijakan di tingkat kota/kabupaten, seperti pajak, tata ruang, dan ketertiban umum, sementara Perwali lebih spesifik pada tugas, fungsi, dan struktur organisasi perangkat daerah, serta dapat dibentuk untuk menjalankan Perda atau kewenangan lain yang diberikan kepada Walikota.

Perwali/Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang tarif pasar di Surabaya sebenarnya merujuk pada dua peraturan berbeda: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian yang mengatur keseluruhan pengelolaan pasar rakyat, dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan anggaran APBD 2023.

Menyikapi isu pengalihan jam operasional pedagang buah di Surabaya dibatasi dari jam 04.Wib sampai jam 13.00 Wib, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan, Buat Apa ada Perwali/Perda kalau bikin masyarakat resah dan sengsara, sebab tujuan dibentuknya peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali kota (Perwali) tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua KAKI Jatim, Kamis (13/11/2025).

    Kalau sekiranya pembentukan perda atau perwali berbenturan dengan masyarakat alangkah baiknya jangan diundangkan atau ditetapkan oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," papar Hosen KAKI Jatim.

Namun kami rasa bapak Eri Cahyadi Walikota Surabaya orang baik dan bijak, jadi tidak mungkin tega mematikan sandang pangan rakyatnya. “Karena bagaimanapun, Ia menjadi Pimpinan di kota Surabaya tidak lain demi kesejahteraan masyarakat dengan slogan Surabaya hebat tumbuh semakin kuat,” ungkap Hosen ketua KAKI Jatim.

Diketahui Asosiasi Pedagang Pasar Buah yang berlokasi di Jalan Tanjungsari, Surabaya, sepakat mengadakan konsolidasi akbar menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dinilai merugikan para pedagang. Aturan tersebut, yang diharapkan berpihak kepada pedagang, justru dianggap mempersempit ruang gerak dengan membatasi jam operasional pasar.

Ketua asosiasi menilai kebijakan tersebut terkesan tendensius dan tidak berpihak kepada pedagang. Pembatasan jam tayang atau waktu operasional dianggap sebagai langkah yang justru menekan perekonomian pasar tradisional, terutama bagi pedagang buah yang bergantung pada ritme penjualan harian,” tuturnya, Rabu (12/11/2025).

“Peraturan ini membuat kami semakin tercekik. Pemerintah seharusnya memberi ruang bagi pedagang kecil untuk tumbuh, bukan malah membatasi aktivitas kami,” tegas perwakilan pedagang dalam pernyataannya.”

“Asosiasi pedagang pasar buah berencana untuk melakukan komunikasi lanjutan dengan sejumlah unsur Pemerintah Kota Surabaya. Namun, jika dialog tersebut tidak menemukan titik temu, mereka mengaku siap menggelar aksi besar-besaran demi memperjuangkan kepentingan seluruh pedagang pasar buah di Surabaya.

Terkait pengalihan jam operasional pasar di kawasan Tanjungsari, para pedagang meminta kepada Wali Kota Surabaya agar tidak menerapkan pembatasan. Mereka menilai kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar, terutama karena buah memiliki daya tahan yang terbatas. Jika jam operasional dipersempit, penjualan akan melambat dan banyak buah berpotensi rusak.

Selain itu, para pedagang menilai keberadaan pasar buah telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Pasar tersebut turut membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat dan mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan seperti perayaan Maulid Nabi dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Pasar ini bukan hanya tempat berdagang, tapi juga bagian dari roda ekonomi warga. Kami harap Wali Kota dapat turun langsung melihat kondisi kami di lapangan,” ujar salah satu pedagang.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Surabaya mengkaji ulang kebijakan pembatasan jam operasional tersebut agar tetap berpihak pada rakyat kecil dan menjaga keberlangsungan ekonomi UMKM di wilayah Surabaya,” Pungkasnya. (Rofi’i)

Presiden Prabowo Subianto

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Ketua DPRD Jatim M Musyafak Rouf

Ketua DPRD Kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img