SURABAYA – Polemik perparkiran Toko Modern di Wilayah Surabaya masih belum ada titik temu yang jelas dan terkesan hanya mengadu domba diantara masyarakat yang tinggal kota Pahlawan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut sebab bikin Pemkot Surabaya tidak kondusif sesuai harapan Eri Cahyadi Walikota.
Wali Kota Eri tegaskan bahwa penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018. Kemudian perparkiran toko modern juga didukung dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
“Menyikapi perparkiran yang tak kunjung kondusif, Moh Hosen ketua KAKI Jatim mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menutup toko modern yang melanggar Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Karena apa yang disampaikan oleh Pimpinan kota Surabaya harus dipertanggung jawabkan bukan diabaikan tanpa Perhatian,” ujar Ketua KAKI Jatim, Kamis (27/11/2025).
Kami menilai toko modern di Kota Surabaya tidak koperatif dalam menyediakan juru parkir (Jukir) untuk menata dan menjaga kendaraan atau barang barang konsumen yang hendak berbelanja didalamnya. Contoh juru parkir toko modern, Alfamart, Indomaret, Alfamidi dan lain sebagainya yang sudah disepakati untuk dikawal berbagai organisasi masyarakat namun belum ada kepastian hukum yang tetap,” papar Hosen KAKI Jatim.
“Hosen KAKI tegaskan bahwa para perwakilan toko modern hanya ingin memperlambat penerapan Perda Nomor 3 tahun 2018 di Kota Surabaya terbukti lokasi yang sudah ada jukir-nya yang diberikan. Kendati demikian, pemerintah Kota Surabaya harus mengambil keputusan tegas untuk memberikan sanksi pada seluruh toko modern karena dinilai sudah menentang kebijakan pemerintah” tuturnya.
Kami organisasi masyarakat yang dipercaya Wali Kota Surabaya untuk mengawal Perparkiran Toko Modern sangat kecewa dengan perlakuan para perwakilan toko modern yang tidak menghargai kebijakan Eri Cahyadi. Dimana sampai detik ini Koordinator juru parkir tidak diberikan mandat atau surat tugas sebagai penanggung jawab, ini bukti tidak ada keseriusan menjalankan Perda Nomor 3 tahun 2018," tandasnya.
Lanjut Hosen KAKI, diduga ada oknum perwakilan toko modern Surabaya bekerjasama dengan mafia parkir agar lokasi parkir yang diberikan kepada Pemkot Surabaya tidak dikelola jukir baru meskipun sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah, karena lahan parkir tersebut bernilai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
“Forkopimda Kota Surabaya jangan hanya diam saja Menyikapi permasalahan ini, karena samahalnya tidak menghargai Perda Nomor 3 tahun 2018 yang sudah ditegaskan oleh Wali kota untuk diterapkan oleh Para pemilik toko modern. Namun nyatanya mereka telah melanggar komitmen kesepakatan untuk menjalankan peraturan tersebut dan terkesan meremehkan.
Sebelumnya Wali kota Surabaya Eri Cahyadi telah melakukan Kerjasama Mou dengan Kapolresta Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Danramil untuk menindak tegas Toko Modern dan jukir liar yang tidak mengikuti peraturan yang telah disepakati bersama, akan tetapi semua berujung pada kepalsuan tanpa kepastian,” ungkap Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
