Skandal Pelabuhan Probolinggo Terkuak, Dugaan Manipulasi BUMD Seret Nama Mantan Pejabat Elit Jatim, Kerugian Negara Disinyalir Puluhan Miliar

SURABAYA, hosnews.id – Praktik manipulasi tata kelola pengelolaan Pelabuhan Probolinggo kian menemukan titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan serius yang disinyalir menyeret nama sejumlah pemegang kebijakan pada masanya. Dalam pusaran kasus ini, mencuat inisial WW, yang disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada periode terkait, serta SKW, mantan Gubernur Jawa Timur pada periode yang sama, (17/12/2025).

Kejati Jawa Timur menegaskan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berskala besar dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menyampaikan bahwa penyidikan telah menemukan alur sistematis dalam manipulasi regulasi pengelolaan pelabuhan. Modus yang digunakan, yakni dengan “memoles” sebuah perusahaan swasta, PT Delta Arta Bahari Nusantara (PT DABN), seolah-olah berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat memperoleh hak konsesi Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.

“Fakta penyidikan menunjukkan PT DABN bukan BUMD. Namun sejak sekitar tahun 2017, perusahaan tersebut disebut dan diperlakukan sebagai BUMD, bahkan diberikan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan,” ungkap Agus Sahat dalam keterangannya.

Menurut Kejati Jatim, ketimpangan status hukum inilah yang menjadi dasar utama pengusutan. Penyidikan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan status BUMD, penyertaan modal yang diduga melanggar undang-undang, pemberian konsesi tanpa pemenuhan syarat hukum, hingga penggunaan aset negara sebelum legalitas terpenuhi.

Tak hanya itu, pengelolaan pendapatan pelabuhan yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah juga disinyalir tidak transparan dan minim akuntabilitas. Seluruh kebijakan tersebut diduga diarahkan untuk memfasilitasi satu perusahaan yang secara hukum tidak memenuhi syarat.

Kejati Jawa Timur menegaskan, penyimpangan sebesar ini mustahil terjadi tanpa campur tangan pemangku kebijakan. Oleh karena itu, pengusutan tidak akan berhenti pada level korporasi semata.

“Kami memastikan penyidikan akan terus berjalan. Setiap pihak yang terlibat dalam manipulasi regulasi dan penyalahgunaan kewenangan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus Sahat.

Langkah tegas Kejati Jawa Timur ini dinilai sebagai sinyal kuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi struktural yang merugikan keuangan negara. Publik kini menanti, sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar para pihak dan jejaring kekuasaan yang diduga berada di balik skandal pengelolaan Pelabuhan Probolinggo tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

Pewarta: Kus.
Editor: Redaksional.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img