JAKARTA – Jaksa merupakan pejabat fungsional di bidang hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum (menyampaikan dakwaan di pengadilan), pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta memiliki wewenang lain dalam penegakan hukum.
Belakangan ini tidak sedikit jaksa yang melakukan penyalahgunakan wewenang alias menjadi penegak hukum yang justru melawan hukum dengan mengedepankan kepentingan pribadi dan kroninya.padahal pada dasarnya jaksa adalah pengacara negara yang bertugas menjadi Penuntut umum bukan Penuntut uang.
Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hitungan hari menggelar operasi tangkap tangan untuk tiga perkara berbeda di Banten, Bekasi, hingga Kalimantan Selatan. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 25 orang terjaring, termasuk di antaranya sejumlah jaksa.
Sangat disayangkan Jaksa yang seharusnya menjadi penuntut dalam perkara kejahatan, justru menjadi bagian dari praktik yang mereka lawan. Pihak yang semestinya bekerja sebagai instrumen penegakan hukum, malah menyalahgunakan jabatan untuk melayani nafsu dan kepentingan.
Diketahui seorang jaksa ditangkap berinsial RZ dari Kejaksaan Tinggi Banten terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (17/12/2025). Kemudian perkaranya dilimpahkan oleh KPK, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tangan oknum Jaksa Penghianat Bangsa dan Negara serta hanya bikin malu Jaksa Agung Burhanuddin ST yang lagi sedang memperbaiki Marwah dan Martabat Adyaksa," ujar Hosen KAKI, Ahad (21/12/2025).
Hosen KAKI Jatim tengah menyoroti kelakuan jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena selama ini banyak oknum jaksa diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang terhadap tersangka untuk meringankan tuntutan, bahkan melepas Saksi tindak pidana Korupsi yang seharusnya jadi tersangka dan masuk bui," papar Hosen KAKI Jatim.
Beberapa hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penanganan kasus terkait tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, kemudian kasus jaksa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten Jawa Barat, terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).
Kendati demikian, apabila KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya dari kasus tiga jaksa di Kalsel, terutama yang dilakukan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), maka lembaga antirasuah akan menyelidikinya.
“Dalam artian, apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti. KPK saat ini fokus untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Kalsel,” dalihnya.
KPK sebelumnya telah melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025. Dan pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Akan tetapi baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri. Sementara OTT di Banten terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah terhadap warga negara Korea Selatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan KPK di Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025. Kemudian KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Agung agar diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Kusnadi)
