SURABAYA – Fungsi utama Ormas menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, penyalur aspirasi, pelaksana pelayanan sosial, serta pemelihara nilai agama, budaya, persatuan, dan kesatuan bangsa, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mencapai tujuan nasional.
Namun anehnya diberitakan ada oknum Ormas Madas Mat Yasin terpublikasi melakukan penindasan terhadap nenek Elina lansia umur 80 tahunan diusir dari rumahnya sendiri tanpa rasa welas asih, inikah sejatinya organisasi masyarakat (ormas) ?, atau komunis yang selalu melakukan tindakan brutal pada kaum lemah.
Dami nama Rakyat, Kusnadi KAKI Jatim mengecam dan mendukung pihak kepolisian Polda Jatim untuk memproses hukum oknum Ormas Madas Mat Yasin dan seluruh orang yang terlibat didalamnya. Sebagai bentuk menciptakan rasa keadilan berprikemanusiaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan budaya," ujar Kusnadi bidang investigasi KAKI Jatim," Jumat (26/12/2025).
Pasalnya oknum Madas dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80). Warga Sambikerep, Surabaya, ini kehilangan tempat tinggalnya yang kini telah rata dengan tanah. Laporan diajukan setelah rumah yang ditempatinya puluhan tahun dibongkar seusai peristiwa pengusiran.
“Peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, sekitar 6 Agustus 2025. Video pengusiran Elina beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Mereka banyak. Pakai baju merah (Madas),” ujar Nenek Elina, Kamis (25/12/2025).
Elina mengatakan upaya bertahan tidak membuahkan hasil. Kedua tangannya dipegang, tubuhnya diangkat, lalu dikeluarkan dari dalam rumah. Setelah itu, bangunan rumah disegel dan kemudian diratakan dengan tanah.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyatakan kliennya mengalami pengusiran secara paksa yang disertai dugaan kekerasan. Menurut dia, sekitar 20 hingga 30 orang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Korban ditarik dan diangkat keluar rumah. Barang-barang di dalam rumah juga diangkut,” kata Wellem, Kamis (25/12/2025).
Pihaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Laporan resmi telah diterima dan kini menunggu proses penyelidikan kepolisian.
Sengketa kepemilikan rumah diduga menjadi latar belakang pengusiran. Namun, penasihat hukum menegaskan bahwa persoalan perdata tidak dapat dibenarkan diselesaikan dengan cara kekerasan.
Nenek Elina yang sudah berusia 80 tahun berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya secara serius. Ia mengaku hanya ingin memperoleh keadilan dan perlindungan hukum di sisa usianya,” pintanya. (Gondes)
