Ketua KAKI Jatim: Demi Nama Rakyat, Polri Tetap Harus Dibawah Naungan Presiden Bukan Kemendagri

JAKARTA – Isu wacana Polri berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan merusak tatanan keamanan dan ketertiban Masyarakat. Maka dari itu posisi ideal Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar tugas Polri lebih maksimal dalam melakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan; Demi nama Rakyat Polri Tetap harus Dibawah Naungan Presiden bukan Kemendagri. Sebab jika kepolisian tidak independen akan merusak tatanan penegakan hukum dan penanganan perkara tidak akan maksimal, ujar Ketua KAKI Jatim, Rabu (28/01/2026).

Polri berada di bawah naungan Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” papar Hosen KAKI Jatim.

Posisi Struktural Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan, yang bertanggung jawab langsung ke Presiden,” tegas Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.

Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tetap independen dibawah naungan Presiden itu merupakan ungkapan yang sangat tepat agar kedepannya proses hukum tidak direcoki oleh oknum oknum petinggi pejabat pemerintah,” tutur Hosen KAKI Jatim.

Diharap Kepolisian dapat berkembang lebih baik menjalin hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil pada wilayah kecamatan sampai ke Pelosok Desa maupun Kelurahan.Karena Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan sesuai undang-undang yang berlaku,” pinta Hosen KAKI.

Berdasarkan Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri, tegas Hosen Ketua KAKI Jatim.

Dipertegas dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas,, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dan dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan,” ungkapnya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani

Ketua DPR RI Puan Maharani

Komisi III DPR RI Habiburokhman

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img