Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (KOMPAS) Soroti Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipotong di salah satu SLTA Sederajat di Kecamatan Sepulu untuk perbaikan musholla
Ketua Umum KOMPAS Junaidi menegaskan bahwa Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para siswa untuk berkembang, belajar, dan bersaing di dunia yang semakin kompetitif, khususnya para siswa yang tergolong tidak mampu untuk membuka jalan bagi generasi muda Indonesia untuk meraih masa depan yang lebih cerah dan menekan angka putus sekolah.
KOMPAS Menyayangkan adanya potongan Bantuan PIP Siswa sebagai bentuk penyimpangan atau pungutan liar yang tidak dibenarkan dari dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima siswa secara utuh untuk keperluan sekolah.
Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PIP oleh Peraturan Sekretaris Jenderal (PERSESJEN) Kemendikbud Ristek Nomor 14 tahun 2022 dana bantuan PIP tersebut wajib diterima utuh oleh peserta didik tanpa potongan apapun. Regulasinya sangat jelas, PIP sepenuhnya Hak Siswa tanpa potongan apapun, dan bilamana ada maka hal ini berpotensi masuk kategori pungli yg diatur oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tegas Junaidi ketua KOMPAS.
Hasil temuan dari beberapa informan sekaligus korban menerangkan bantuan PIP dipotong sebesar Rp.150.000/peserta pendidik penerima manfaat dengan dalih perbaikan infrastruktur musholla.
Mestinya segala yang bersifat pembangunan/perbaikan infrastruktur sekolah tidak harus merenggut hak peserta didik. Dikemanakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga harus mengambil dana PIP Peserta didik, tambahnya Junaidi ketum KOMPAS
Maka kami berharap dinas terkait dapat memonitoring langsung bahkan menindak tegas kepada pihak yang telah mengambil hak siswa dengan alasan apapun, sehingga kasus sedemikian tidak terulang dan memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat, Tutupnya.
