SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari Tanjung Perak) merupakan lembaga penegak hukum di bawah Kejaksaan Agung RI yang berkedudukan di Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Bertanggung jawab melaksanakan penuntutan, penyidikan tindak pidana tertentu, dan pengacara negara di wilayah hukum Tanjung Perak, Surabaya.
Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya terus memperkuat integritas dan kualitas SDM melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), terbukti dengan penganugerahan predikat WBK. Fokus pada profesionalisme, moralitas, dan penegakan hukum yang humanis untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Kinerja penegak hukum kejaksaan Tanjung Perak profesionalisme dalam menjalankan tugas berdasarkan integritas, keahlian, dan kepatuhan pada kode etik serta hukum positif, guna menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Sesuai petunjuk dan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam menjaga integritas Adyaksa.
Menyikapi tudingan kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mempersulit peminjaman Barang Bukti Roda 2, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan bahwa Penegak hukum di kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Profesionalisme dan tidak asal berikan pinjam pakai Barang Bukti kendaraan, sebab bisa berujung pidana dan pelanggaran etik, karena itu merupakan bukti kuat dalam penentuan proses hukum," ujar Ketua KAKI Jatim, Sabtu (14/03/2026).
Hosen KAKI menegaskan bahwa Larangan penggunaan atau peminjaman barang bukti secara sembarangan diatur dalam Pasal 44 KUHAP, yang menegaskan bahwa benda sitaan wajib disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dan dilarang digunakan oleh siapapun, termasuk penyidik atau pemiliknya, untuk menjaga keaslian barang bukti, papar Hosen KAKI Jatim.
Lanjut Hosen KAKI menjelaskan bahwa Barang bukti pidana adalah benda, alat, atau hasil yang disita penyidik memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana, berfungsi memperkuat alat bukti sah (seperti senjata, dokumen palsu, atau barang curian). Barang bukti bersifat mendukung pembuktian (corroborating evidence) untuk membantu hakim menemukan kebenaran materiil di persidangan.
Tersangka/Terdakwah maupun pihak keluarga tidak boleh sembarangan mempermainkan hukum, meskipun ada istilah pinjam pakai Barang Bukti berupa kendaraan sesuai pasal 46 KUHAP. Karena konsekuensi hukum dalam pelanggaran terhadap barang bukti seperti mengubah, merusak atau menghilangkan dapat berujung pada tindakan pidana dan pelanggaran etik yang akhirnya menghambat proses hukum.
Kami berharap masyarakat luas jangan asal percaya dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mempersulit proses pinjam pakai Barang Bukti kendaraan roda 2. Itu ulah oknum kurang paham tentang isi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka alangkah baiknya menunggu proses hukum selesai alias putusan pengadilan yang sudah incrah (kepastian hukum), ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
