KAKI Jatim Desak KPK Jadikan 5 Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim Sebagai Tersangka

Surabaya, Hosnews.id – Desakan keras terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencuat. Kusnadi selaku perwakilan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur meminta aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap 16 tersangka yang telah ditetapkan, serta mendorong peningkatan status terhadap lima saksi menjadi tersangka.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, KAKI Jatim telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (02/04/2026), mendesak percepatan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur yang dinilai berjalan lamban.

“Kami menilai penanganan perkara ini terlalu berlarut. Sudah ada puluhan tersangka, namun belum diikuti langkah tegas berupa penahanan. Ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” tegas Kusnadi dalam keterangannya.

Sementara itu, KPK memastikan kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, setelah sempat terhenti beberapa bulan. Langkah lanjutan ini ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi kunci.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/4/2026), sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Adapun lima saksi yang telah diperiksa meliputi Nurhakim (anggota DPRD Bangkalan), Mohammad Ruji (pihak swasta), Subaidi dan Tajus Suhud (wiraswasta), serta Amir Lubis (anggota DPRD Sampang). Seluruh saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak Oktober 2025. Namun, proses hukum terhadap salah satu tersangka, Kusnadi yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kasus ini diduga melibatkan praktik sistematis dalam pengaturan dana hibah pokir di lingkungan DPRD Jawa Timur. Skema yang terungkap menunjukkan adanya peran koordinator lapangan (korlap) dalam mengendalikan proses, mulai dari penyusunan proposal hingga laporan pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, praktik pembagian fee diduga menjadi bagian dari kesepakatan antara pihak-pihak terkait, sehingga dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru tergerus dan tidak tersalurkan secara optimal.

Lebih jauh, dana hibah yang telah dicairkan melalui rekening kelompok masyarakat diduga dikuasai oleh korlap untuk kemudian dibagi sesuai skema yang telah disepakati. Dalam rentang 2019 hingga 2022, aliran dana yang diterima oleh pihak tertentu disebut mencapai Rp32,2 miliar, baik melalui transfer maupun tunai.

KAKI Jatim menegaskan, tanpa langkah tegas berupa penahanan dan pengembangan tersangka baru, penanganan kasus ini dikhawatirkan akan stagnan dan tidak memberikan efek jera.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah,” pungkas Kusnadi. (Netty)

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img