JAKARTA – Soni Sanjaya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) meminta jajaran dan masyarakat mewaspadai maraknya dugaan praktik penipuan berkedok jual-beli titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasalnya, terdapat oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG dengan mengatasnamakan pejabat BGN, pemerintah, maupun kerabat dan relasi pejabat tertentu.
“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” tutur Sony dalam siaran pers, Ahad (17/5/2026).
Wakil Ketua BGN Sony menegaskan, saat ini, tercatat sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang sedang berproses.
“Kasus pertama pertama adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sony menyebutkan ada 21 korban dalam laporan polisi itu dan penyidik telah menetapkan tersangkanya.
Kemudian yang kedua, Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026 yang ditangani Polres Lombok Timur, dengan status pemeriksaan saksi.
Ketiga, ada Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026, yang saat ini juga sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Sony menegaskan, BGN terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memantau perkembangan penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari internal.
Sebagai langkah antisipasi, BGN juga telah memberikan arahan kepada seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa.
Sony menekankan, informasi tersebut diminta untuk diteruskan langsung kepada pimpinan BGN guna mempercepat tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Di samping itu, masyarakat juga diminta agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa mempermudah proses pendaftaran, verifikasi, maupun pengajuan lokasi SPPG dengan imbalan tertentu.
Masyarakat yang mengetahui ataupun pernah menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penjualan titik pengajuan lokasi maupun tawaran jasa kemudahan lainnya juga diimbau segera melapor.
“Seluruh proses pelaksanaan program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum manapun,” ucap Sony.
Wakil ketua BGN Sony menyebut, laporan dan informasi dari masyarakat dapat disampaikan melalui hotline SAGI 127, sebagai bentuk dukungan bersama dalam mengawal program MBG agar tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Dhaman-Huri)
