JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghidupkan kembali penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019, dengan memanggil empat orang saksi dalam kasus tersebut.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan,” ujar Budi Prasetyo jubir KPK, Selasa (2/6/2026).
KPK menyebut perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019 ini telah selesai. KPK mengatakan kerugian negara itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengapresiasi KPK menghidupkan kembali dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Lamongan terkait pembangunan Gedung senilai Rp 151 Miliar APBD 2017-2019, ujar Ketua KAKI Jatim, Selasa (2/5/2026).
Hosen KAKI Jatim selalu koordinasi dengan Budi Prasetyo Juru bicara KPK dalam menyikapi tindak pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalahgunaan wewenang seorang penyelenggara negara yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999,” papar Hosen KAKI Jatim.
Budi Prasetyo Juru bicara KPK mengajak Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur untuk berkolaborasi memberantas Korupsi yang meresahkan pemerintah dan masyarakat. Bahkan ia berterima kasih kepada teman-taman KAKI JATIM karena telah mendukung langkah Lembaga Antirusuah,” tuturnya.
Terkait dugaan kasus Korupsi di Pemkab Lamongan mengenai pembangunan Gedung, KAKI Jatim berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera merampungkan pemberkasan dan dilimpahkan kepihak Pengadilan Tipikor Surabaya apalagi sudah menetapkan 4 orang tersangka,” pinta Hosen KAKI Jatim.
Diketahui pada hari Selasa 2 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam dugaan kasus Korupsi proyek gedung pemerintah kabupaten Lamongan yang kian lama bergulir sejak 15 September 2023 sampai 2 Juni 2026 ini,” tegas Hosen KAKI Jatim.
Adapun nama 4 orang saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sebagai berikut:
- Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan
- Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra
- Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute
- Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015 sampai 2019.
Demikian kisah komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus Korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 Miliar. Dimana hal ini sudah ditunggu tunggu hasilnya oleh khalayak masyarakat Jawa Timur khususnya warga Lamongan maupun para akademisi setempat,” pungkas Ketua KAKI Jatim.
