SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kamis 24 September 2026 lanjut melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jawa Timur (Jatim). Karena Dirjen Lampri tercatat pernah menjabat Kepala Kanwil BPN Jatim.
Pasalnya Dirjen Lampri menjadi tersangka bersama tujuh orang lain dalam kasus ini. Para tersangka diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor hingga dugaan jual beli jabatan di Kementerian ATR/BPN.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jawa Timur dampak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lampri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, mencari bukti tambahan keterkaitan dengan kasus dimaksud," katanya,' Kamis (24/09/2026).
Hosen KAKI berharap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak kembali ke Gedung Lembaga Antirusuah sebelum bukti bukti keterkaitan dianggap cukup. Jika ada oknum BPN Mojokerto atau BPN Jatim ada keterlibatan dengan kasus tersebut untuk segera jadikan tersangka dan seret ketahanan KPK,” pinta Ketua KAKI Jatim.
Sebelumnya KPK menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka. Kantor BPN Mojokerto itu dikepalai oleh istri Lampri, Yetty Nurbuati Krystianti.
KPK telah menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik dari Kantor BPN Kota Mojokerto. Selain itu, ada juga amplop berisi uang yang disita KPK. Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” tuturnya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jumlah uang yang ditemukan masih dihitung. Sedangkan dokumen dan barang elektronik yang disita masih dalam proses penelaahan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo, Kamis 24 September 2026.
Adapun nama-nama para tersangka yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 14 September 2026, sebagai berikut:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW);
- Muhammad Fakhry (MF).
Demikian para tersangka yang digiring KPK dengan menyita uang Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan dimaksud. Kini publik menunggu Lembaga Antirusuah untuk memeriksa Nusron Wahid selaku pimpinan tertinggi di kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. (Kus)
