KAKI Jatim Soroti Proyek Pelebaran Jalan Sadang BTS Lamongan–Gresik Tahap II, Lewat Tenggat Kontrak dan Tanpa Papan Nama

SURABAYA – Proyek pelebaran jalan Sadang BTS Lamongan–Gresik Tahap II kembali menjadi sorotan. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp58,836 miliar tersebut disebut belum rampung meski batas waktu pelaksanaan kontraknya telah berakhir.

Sorotan itu disampaikan Moh Hosen, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur. Ia mempertanyakan pelaksanaan proyek yang di lapangan disebut masih menyisakan pekerjaan, sementara masa kontrak telah melewati tenggat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KAKI Jatim, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 300 hari kalender, terhitung sejak 10 Desember 2025. Dengan demikian, batas waktu pelaksanaan jatuh pada 6 Oktober 2026.

Namun hingga 8 Oktober 2026, pekerjaan disebut belum sepenuhnya selesai. Progres fisik di lapangan diperkirakan masih berada di kisaran 90 persen lebih, sehingga masih terdapat pekerjaan yang harus dituntaskan,” papar Hosen KAKI Jatim.

“Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan proyek tepat waktu bukan sekadar harapan, melainkan suatu kewajiban kontraktual yang melekat pada setiap penyedia. Keterlambatan pekerjaan bukan hanya soal teknis, tetapi berdampak besar pada reputasi, keuangan negara, dan pelayanan publik.”

Sanksi dan konsekuensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak mengendalikan atau melaksanakan proyek tepat waktu sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres dan pedoman LKPP) mencakup tanggung jawab administratif, jabatan, hingga aspek hukum,” ujar Ketua KAKI Jatim.

“Kalau memang masa kontraknya sudah berakhir pada 6 Oktober 2026, tetapi pekerjaan di lapangan masih belum selesai, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek terus dikerjakan tanpa mengetahui status kontraknya,” tegas Moh Hosen. Kamis (8/9/2026).

Tak hanya persoalan keterlambatan, KAKI Jatim juga menyoroti tidak terlihatnya papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Menurut Hosen, papan informasi proyek merupakan bagian penting dari transparansi pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui siapa pelaksana proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, masa pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya.

“Papan nama proyek saja tidak dipasang. Ini menyangkut transparansi penggunaan uang negara. Publik harus bisa mengetahui proyek ini dikerjakan oleh siapa, berapa nilai kontraknya, kapan dimulai dan kapan harus selesai,” ujarnya.

Proyek tersebut disebut dikerjakan oleh PT Aditya Sinar Pratama, perusahaan kontraktor konstruksi yang disebut berkedudukan di Bali, dengan penanggung jawab I Wayan Sentana, S.T.

Hosen menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari persentase progres pekerjaan. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian antara kontrak, progres fisik, pembayaran, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, hingga kemungkinan adanya perubahan waktu atau addendum kontrak.

“Kalau ada keterlambatan, harus jelas dasar dan mekanismenya. Apakah ada addendum? Apakah ada alasan teknis yang sah? Bagaimana pembayaran yang sudah dilakukan dan apakah seluruh volume pekerjaan sesuai kontrak? Semua itu harus dibuka,” kata Hosen.

KAKI Jatim pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap proyek tersebut.

Hosen menegaskan audit diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan ketentuan serta mencegah munculnya persoalan dalam penggunaan anggaran negara.

“Kami meminta BPK RI turun dan mengaudit proyek ini. Jangan sampai setelah uang negara terserap, kemudian persoalan keterlambatan dan kualitas pekerjaan baru dipersoalkan belakangan,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak terkait tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal biasa.

“Ini bukan sekadar soal proyek terlambat beberapa hari. Yang dipertaruhkan adalah transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka datanya dan jelaskan kepada publik,” pinta Hosen KAKI Jatim.

KAKI Jatim menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek tersebut hingga pekerjaan benar-benar selesai dan pertanggungjawabannya dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat,” pungkasnya. (Syaif)

Ketua BPK: Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img