KAKI Jatim Soroti Pemeliharaan Jembatan Suramadu Tanpa Papan Proyek, KPK Didesak Menyoroti Anggarannya

SURABAYA – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu 2 terus melaksanakan pemeliharaan berkala Jembatan Surabaya–Madura (Suramadu) di titik P-48 arah Madura. Pekerjaan dimulai 27 Agustus 2026 ditargetkan rampung pada pertengahan Oktober 2026.

Pasalnya kegiatan preservasi ini bertujuan mempertahankan keandalan struktur jembatan sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintasi jalur penghubung strategis Pulau Jawa dan Madura.

Pelaksanaan pekerjaan berada di bawah koordinasi Kepala Satuan Kerja Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu, Suparyanto, S.T., M.Sc., dengan penanganan teknis oleh PPK Suramadu 2, Benny Kurniawan, S.T., M.T..

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menyoroti pekerjaan pemeliharaan Jembatan Suramadu KM 2.900 sisi Madura dari Surabaya yang tanpa memasang Papan Proyek, ini ada indikasi Korupsi dan pelanggaran administratif bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun penerima Jasa, ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Pasalnya pemeliharaan Jembatan Suramadu (sambungan ekspansi modular di KM 2,9 arah Madura) dijadwalkan berlangsung selama 61 hari kalender mulai dari tanggal 27 Agustus 2026 hingga selesai pada 26 Oktober 2026 dengan durasi Total 61 hari kalender (sekitar 2 bulan) sejak dimulainya pekerjaan.

Proyek yang dibiayai oleh anggaran negara (APBN/APBD) wajib memasang papan informasi proyek. Hal ini diatur melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun Benny Kurniawan PPK Jembatan Suramadu membisu saat diklarifikasi mengenai anggaran dan papan proyek,” papar Hosen KAKI Jatim.

Hosen KAKI Jatim menegaskan, pentingnya papan proyek karena memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta identitas kontraktor pelaksana dan pengawas itu harus di cantumkan disekitar lokasi pekerjaan bukan malah disembunyikan.

Kegiatan pemerintah yang tanpa papan proyek, berdampak pada masyarakat dan lembaga pengawas kehilangan akses informasi awal untuk melakukan kontrol sosial. Ini sering disebut publik sebagai “proyek siluman” atau tindakan yang tidak transparan alias diduga ada korupsi atau pemufakatan jahat untuk memperkaya diri,” tegas Ketua KAKI Jatim.

Begitu juga dengan tidak adanya papan proyek lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau kelalaian dari pihak penyedia jasa/kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.

Meskipun bukan bukti langsung korupsi, ketiadaan papan proyek kerap kali menjadi “lampu kuning” atau indikasi awal adanya upayah menutup-nutupi besaran anggaran atau kualitas pekerjaan dari pengawasan publik. Maka dari itu, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyoroti anggaran kegiatan pemeliharaan Jembatan Suramadu KM 2.900 sisi Madura,” pinta Hosen KAKI Jatim. (Syaif)

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia Ir. Dody Hanggodo, MPE.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dr. Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T., IPU., Asean Eng..

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img