KAKI Jatim: Yudi PPK Diduga Terima Gratifikasi Dalam Proyek Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II, KPK Diminta Turun Tangan

SURABAYA -Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menyoroti dugaan Kelalaian mengenai batas waktu pekerjaan Proyek Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II APBN 2025-2026, Yudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merasa ketakutan dan cari cara untuk pengondisian.

Pekerjaan proyek pelebaran jalan menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II APBN 2025-2026 telah melakukan pelanggaran administratif yang dugaan Kelalaian dari pihak pelaksana atau penerima jasa sehingga batas waktu pekerjaan 300 hari Kalender sejak 10 Desember 2025 sampai 20 Oktober 2026 belum selesai juga,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Masyarakat yang melintas di jalan nasional daerah manyar Gresik Jawa Timur merasa terganggu karena pekerjaan tak kunjung selesai dan sudah diluar batas waktu pekerjaan yang telah ditentukan oleh pihak kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia melalui BBJN Jatim-Bali,” papar Hosen KAKI Jatim.

Menurut Abd Muiz kepercayaan Yudi PPK Proyek Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II APBN 2025-2026. Paket pelebaran belum selesai Pak, karena ada beberapa Faktor, mengingat Paket ini paket pelebaran Pak, seperti adanya utilitas2 contoh pipa gas, pipa pdam dan lain lain.

Sedangkan penjelasan Doni Tisna orang kedua suruhan Yudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Perwakilan dari pihak pelaksana PT Aditya Sinar Pratama, pekerjaan terlambat karena bahan material harganya mahal dan barang yang dibutuhkan sulit dijangkau sehingga mengalami keterlambatan Pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Ketika Abd Muiz minta pertemuan deng KAKI Jatim di salah satu Ekselso Surabaya dia menyodorkan Amplop putih supaya permasalahan tidak sampai rame kemana mana. Ia berharap permasalahan ini dapat diredam karena Yudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudah merasa ketakutan dengan adanya pemberitaan,” jelasnya.

Menurut informasi orang dalam yang tidak dapat disebutkan namanya, bahwa Yudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga terima uang besar dari pihak penerima Jasa PT Aditya Sinar Pratama. Maka dari itu KAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pemberitaan ini sebagai bentuk laporan informasi (LI), tegasnya.

KAKI Jatim juga berharap Direktur Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia untuk memanggil Yudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II untuk diberikan sanksi administratif sampai pemecatan secara tidak hormat, karena melakukan bentuk dugaan Kelalaian dalam menjalankan Amanah,” pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kus)

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI Dody Hanggodo

Direktur Jenderal Bina Marga (Kementerian PU) Dr. Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T.

Ketua BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img