Kepala Desa Di Kecamatan Babat Enggan Di Konfirmasi Terkait Pengerjaan TPT Yang Sempat Viral

LAMONGAN, HN.ID- Ramainya pemberitaan di media online Nasional desa Datinawong kecamatan Babat kabupaten Lamongan yang kemarin sempat viral di jagat maya oleh tim media ini.

Mulai dari yang pertama berjudul “Tidak Ada Papan Informasi, TPT Di Desa Datinawong Diduga Pengerjaannya Asal Jadi Tidak Sesuai RAB dan selanjutnya berita kedua yang berjudul “Tanggapan Ketua Umum DPP LKDN atas berita pertama, serta ada lagi yang berjudul ketua BPD tidak tau atau kura-kura dalam perahu, hingga kini belum jelas terkait sumber anggaran proyek tembok penahan tanah (TPT) tersebut.

Pasalnya awak media ini media ini kembali mendatangi lokasi pembangunan TPT tersebut, namun masih belum terpasang papan nama informasi proyek, padahal pengerjaan proyek TPT tersebut sudah selesai di kerjakan, serta mirisnya lagi rumor yang beredar di masyarakat bahwa sudah ada pengondisian,”Kamis. (02/06/2022).

Dari keterangan warga sekitar yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “kemaren Sempat ramai pak di beritakan media, tapi sampai saat ini juga belum di pasang papan informasinya, padahal sudah selesai pengerjaannya dan katanya sudah di kondisikan pak.”Ungkap warga yang tidak mau disebut namanya.

Demi mendapatkan informasi yang benar, menjalankan tugas sebagai sosial control masyarakat guna meluruskan permasalahan tersebut, media ini berusaha mengkonfirmasi kepala Desa Datinawong Mundakir melalui telepon WhatsApp pribadinya menjawab singkat. “Wes mok beritakno yo wes, aku yowes ikhlas mok beritakno mas.

Dalam bahasa Indonesia yang artinya, terserah kamu beritakan ya terserah, aku sudah ikhlas kamu beritakan mas,”pungkas Mundakir Kepala Desa dengan nada sinis.

Hal ini jelas kuat dugaan ada yang ingin di tutup-tutupi, serta tidak transparan kepada masyarakat karena tidak memasang papan nama informasi proyek.

Diduga untuk mengelabui masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok, dan juga melanggar amanat undang-undang keterbukaan Informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.

Dimana Perpres tersebut mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik maupun non fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pengerjaan. Sebagai tugas sosial kontrol masyarakat tim awak media ini akan terus memantau perkembangannya.

Penulis:(Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini