Lampung – Putusan majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur terhadap terdakwa ketua Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dinilai terlalu mengada-ada. Hal ini lantaran tidak sesuai fakta peradilan.
Demikian diungkapkan aktivis sekaligus ketua organisasi Ikatan wartawan Online Lampung Timur, Edi Arsadad saat dihubungi media (4/7/22).
Dia menyayangkan putusan majelis hakim kepada Wilson Lalengke yang menggunakan pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA. Padahal dalam fakta persidangan apa yang dirusak tidaklah separah yang di besar besarkan oleh media.
Walaupun putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Edi menilai hukuman seberat itu tidak layak diberikan kepada seorang Wilson.
Apalagi menurut Edi, Wilson Lalengke merupakan seorang tokoh nasional yang juga sudah banyak memberikan kontribusinya kepada bangsa dan Negara.
” Saya sangat menyesalkan putusan hakim ini, tidak pantas seorang Wilson diberi hukuman seberat itu. Apalagi masalahnya cuma sepele” Ujarnya.
Edi mengatakan, seharusnya Majelis hakim bisa melihat lebih jernih kasus ini dengan fakta fakta persidangan, maupun bukti bukti yang ada.
“Kerusakan yang di permasalahkan apakah benar benar membuat kerugian yang sedemikian besar, sehingga harus ada vonis seberat ini” tambahnya.
Edi Arsadad juga mempertanyakan dimana slogan yang selama ini di gembar -gemborkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.
” Mana itu Polri yang Presisi, katanya Masalah yang besar kalau bisa di kecilkan, yang kecil dihilangkan dan seterusnya. Apakah ini hanya Slogan, atau hanya berlaku bagi orang orang tertentu” Kata Edi Geram.
Edi Arsadad mengatakan banyak persoalan yang lebih penting untuk diperhatikan dari pada hanya satu buah kayu penyangga papan bunga yang rusak.
“Moral !!!! Lebih penting ngurusin moral baik itu wartawannya, Penegak hukumnya atau pejabatnya supaya negeri ini gak gaduh hanya karena masalah sepele” Ungkapnya.
“Kalau mau dibanding bandingkan banyak kasus yang lebih berat dari ini untuk di bongkar dan di tuntaskan di Lampung timur ini. Saya ini kan wartawan di Lampung Timur, jadi saya tau jugalah apa yang terjadi di sini” tambahnya.
Menurut Edi, putusan terhadap Wilson Lalengke merupakan sebuah ancaman juga bagi kebebasan Pers, karena kasus ini juga berawal dari pemberitaan seorang wartawan di Lampung Timur yang mengungkap adanya perselingkuhan seseorang yang dianggap punya kedudukan.
Diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur memvonis ketua PPWI, Wilson Lalengke dengan 9 bulan penjara.
Sidang putusan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022).
Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara, para terdakwa yakni Wilson Lalengke bersama dua rekannya mengikuti persidangan via Zoom.
Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti SH. MH., membacakan putusan dengan terdakwa Wilson Lalengke divonis 9 bulan.
Sementara, kedua rekannya divonis dengan putusan masing-masing 5 bulan. (MH-RED)