SAMPANG, HN.ID – Polres Sampang mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Minggu (10/07/2022).
Kapolres Sampang AKBP Arman, melalui Plh kasi humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan, membenarkan ” Pihaknya telah mengamankan dua orang Perempuan berinisial (IH) 14 Tahun, Ds. Timur Ds. Pulau Mandangin bersama rekannya inisial (AM) 16 tahun, Dsn. Barat Ds. Pulau Mandangin Kec. Sampang, Kab. Sampang yang diduga keduanya melakukan tindak pidana pembunuhan seorang bocah (DF), Perempuan, umur 5 tahun warga Desa Mandangin,” ucap Ipda Dody. Senin (11/07/2022).
H. Rois (kakek korban) melaporkan kejadian pembunuhan tersebut pada hari Sabtu (09/07/2022). Bermula DF(korban) bermain dengan temannya hingga larut malam, sehingga di cari oleh keluarga bersama warga setempat.
” Pada hari Minggu pagi tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib habis Sholat Idul Adha H. Rois (kakek korban) telah menemukan DF(korban) di dalam selokan/got keadaan sedang tertimpa batu-batu diketahui sudah tidak bernyawa, setelah dari kemarin siang tidak di ketahui keberadaannya yang mana diduga di bawa oleh seorang perempuan berinisial (AM) bersama rekannya, dan kakek korban tersebut mengetahui dari seorang laki – laki yang berinisial (M). Akibat kejadian tersebut kakek korban melaporkan ke Polres Sampang,” terangnya.
” Hasil dari pemeriksaan sementara motif pembunuhan dengan ingin menguasai emas milik korban. Barang bukti yang di temukan di tempat, baju milik korban, sandal, perhiasan dan batu. Dan hasil visum terdapat luka dikepala disebabkan oleh benda tumpul dan luka pada bagian leher bekas ikatan tali atau tampar,” ungkapnya. (A-B)