“Guna Mengusut Dana Hibah KONI di Lampung, Pihak KPK Harus Mandiri

Bandar Lampung – Untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah Koni di lampung yang mengalami kerugian sekitar 29.M , perlu orang-orang kredibel dan kuat bahkan yang lebih tepat dari piha KPK yang benar-benar mandiri.

korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) beratensi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung senilai Rp29 Milyar.

Perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung itu ditengarai akan dievaluasi pihak Kejaksaan Agung. Mengingat sudah lebih dari 80 saksi yang diperiksa atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memiliki mekanisme dalam meninjau penanganan perkara yang diproses di setiap Kejati di daerah.

“Setiap tiga bulan sekali kita lakukan evaluasi penanganan perkara ke daerah,” ujar Ketut, seperti dikutip Kantor Berita RMOL, Kamis (21/7/2022).

Bahkan ditegaskannya, Kejagung memastikan adanya evaluasi penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

“Setiap kegiatan atau proses (penanganan perkara) ada evaluasinya oleh Tim Supervisi Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Bahkan Ketut mengatakan, Tim Supervisi Kejagung dalam proses evaluasi akan melihat kendala-kendala apa saja yang dihadapi jajarannya di daerah dalam memproses perkara yang telah menjadi sorotan luas publik.

“Sehingga nantinya bisa dicarikan solusi dan dibantu penyelesaiannya untuk dipercepat,” katanya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI telah dilakukan penyidikan oleh Kejati Lampung sejak Januari 2022.

Bahkan, pihak Kejati Lampung sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, Yusuf Barusman.
Namun hingga kini kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar tersebut penanganannya oleh Kejati Lampung masih tersendat-sendat, belum menunjukkan titik terang siapa tersangkanya.

Belum lama ini, Kejati Lampung berdalih masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.

Karena perkembangan proses hukum tersebut dinilai tidak ada kejelasan dan hanya berkutat pada bolak-balik pemeriksaan saksi, maka muncul dorongan publik, berikut sejumlah kalangan akademisi dan praktisi hukum di Lampung yang mendesak agar kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini dievaluasi oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin, atau penanganannya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dimaksudkan supaya perkara tersebut menjadi terang benderang dan jelas siapa tersangkanya. Sehingga tidak berkembang isu liar terkait penanganan perkara.
“Sikap Kejati dalam menangani perkara ini tidak greget dan terkesan mengkadaluwarsakan kasus ini,” kata Pengamat dan Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr.

Yusdiyanto, Kamis (21/7/2022).
Bahkan Pakar Hukum Unila ini mengusulkan, sudah sepantasnya KPK turun tangan guna melihat, meninjau, menilik dan menilai atas penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kejati Lampung.

“Sehingga penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini menjadi lebih transparan dan akuntable, sekaligus menjawab opini sumbang yang beredar luas selama ini,” ungkapnya. (Wis 389 her).

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini