Ad

“Sidang Sengketa Penetapan Calon Kades Air Joman, Berlangsung Alot

KISARAN, HN.ID – Bertempat di aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Asahan, ( Jumat, 22 Juli 2022 ) seorang calon Kepala Desa Air Joman yang merasa dicurangi bernama Ahmad Nawawi Sinaga, S. Pd. dan Ramli Siagian, SE didampingi pengacaranya Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna,SH memenuhi umdangan panitia pemilihan kabupaten pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Asahan.

Dalam sidang sengketa yang dipimpin Edy Sukmana, saksi pemohon mengatakan dengan tegas bahwa Ramli Siagian adalah mantan kepala desa Air Joman dan di dalam persidangan juga terungkap bahwa ketua panitia pemilihan kepala desa Air Joman adalah mantan sekretaris pak Ramli Siagian saat menjabat sebagai kades Air Joman. Sehingga secara de facto pemohon Ramli Siagian harusnya diluluskan dalam penetapan calon kepala desa yang telah memenuhi syarat

“Lanjut, Termohon/Panitia Pemilihan tidak bisa menunjukkan form cek list kelengkapan berkas baik dari Pemohon Ramli Siagian maupun Pemohon Ahmad Nawawi.

Sehingga dengan bukti berupa syarat-syarat pemohon yang di ajukan di persidangan oleh termohon dengan tidak lemgkap memunculkan spekulasi dugaan bahwa ada berkas berkas syarat pemohon yang di hilangkan oleh termohon.

Lebih lanjut, dalam persidangan juga terungkap bahwa termohon tidak pernah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait dan tidak ada membuat berita acara klarifikasi terhadap instansi terkait.
Ini telah melanggar peraturan Bupati Asahan no.28 tahun 2019 Pasal 7.

Calon Kades Ahmad Nawawi mengatakan dia telah melengkapi berkas sebagaimana syarat yang telah di tentukan oleh panitia namun untuk berkas tambahan justru para pemohon tidak pernah di beritahu untuk melengkapi berkas tambahan.

Hal lain yang terungkap di persidangan, ternyata para calon yang ditetapkan oleh termohon sebagai calon kepala desa Air Joman justru tidak ada mengajukan surat permohonan cuti

Sehingga sudah seharusnya ke-5 para calon yang terdiri dari kepala desa Air Joman dan perangkat desa lainnya harus di gugurkan karena tidak memenuhi syarat.

Tetapi termohon memaksakan mereka dengan hasil memenuhi syarat hal ini adalah tindakan pembohongan publik. Oleh karenanya pemohon akan segera menempuh proses hukum pidana terhadap para panitia pemilihan kepala desa Air Joman.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin mendatang, untuk mendengar hadil putusan.

( Nurmala Tambunan)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img